
Informasi Serta Merta
informasi yang disediakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Berkala
informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.