Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Berubah, Minimal 32,5 Jam Se-Minggu

 

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 masehi.

Aturan itu tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tertulis bahwa jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 hijriah minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Pengaturan jam kerja ini juga tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama bulan Ramadhan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Rincian jam kerja ASN per hari selama Ramadhan

Secara lebih rinci, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan pada surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Adapun untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30. (Aa Deni/Dedy-Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Sidak Hari ke-2, Pelayanan Publik Berjalan Normal
Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idulfitri, Kehadiran ASN Indramayu Mencapai 98,15 %
Dukung Kelancaran Mudik, Bupati Indramayu Nina Agustina Siapkan Layanan Air Bersih Dan Toilet Bagi Pemudik
Ribuan Umat Muslim Padati Salat Idulfitri di Alun-alun Puspawangi Indramayu
H-1 Lebaran Menhub dan Bupati Nina Agustina Pantau Langsung Pantura Indramayu
Senyum Sumringah Para Petugas Kebersihan, Terima THR dari Bupati Indramayu
Raih Keberkahan Ramadan, DKM Masjid Jami Nurul Huda Santuni Anak Yatim
Petugas Gabungan Terus Razia Penyapu Koin di Jembatan Sewo
RSUD Pantura M.A.Sentot Patrol Siapkan Layanan Terbaik
GPM Serempak, 100 Ton Beras Didistribusikan ke Seluruh Kecamatan di Indramayu
Sudut Baca Bermartabat, Berikan Rasa Nyaman Bagi Pemudik Saat Singgah Di Kabupaten Indramayu
Forum Indramayu Studi Hadirkan Kedai Kopi Spesial Nusantara Berdayakan Disabilitas
Rajut Sinergitas dan Keberkahan, PCNU Indramayu Adakan Buka Puasa bersama.
Disdikbud Lakukan Pembinaan Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indramayu
Bulan Penuh Berkah, Bupati Nina Salurkan Ribuan Pasang Sepatu Untuk Anak Sekolah
Akad Massal KPR Bersubsidi, Bupati Nina : "Cara Mudah Masyarakat Miliki Rumah"
1.786 Personil Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri
Unik dan Enak, Nastar Mangga 'Mimide' merambah Luar Indramayu sampai ke Hongkong.
DWP Indramayu Bagikan Takjil di 4 Lokasi Secara Serentak
Tim Kesehatan Hewan DKPP Awasi Pemotongan Hewan Jelang Idul Fitri
Scroll to Top