Tanggulangi Covid-19, Aturan Baru Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali Semakin Ketat

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Tidak kunjung meredanya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 9 Juli sampai 20 Juli 2021.

Perubahan yang utama adalah pada Diktum Ketiga dari Inmendagri tersebut adalah perubahan pada huruf c angka 1 (esensial) dan angka 3 (kritikal), serta huruf f. Berikut penjelasannya:
Huruf c Angka (1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina,
huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
e. industri orientasi ekspor, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
Huruf c Angka (3) esensial seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menyikapi adanya aturan baru tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut dengan membuat jingle iklan layanan masyarakat (ILM) yang akan diputar di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kijang Kencana (K2) FM, serta melakukan wawar keliling guna menginformasikan secara langsung kepada masyarakat .

“Kita akan segera membuat jingle iklan layanan masyarakat yang diputar di radio pemerintah (K2 FM: red) dan akan melakukan wawar keliling memberikan informasi kepada masyarakat seputar aturan baru tersebut dan terutama himbauan untuk taat kepada protokol kesehatan 4M,” ucap Aan ketika dihubungi media di kantornya, Jum’at (9/7/2021).

Aan berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan baru tersebut dan juga taat protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat segera teratasi dan mereda.

“Semoga masyarakat semakin taat, mengikuti himbauan pemerintah, sehingga Kabupaten Indramayu dapat segera terbebas dari virus berbahaya ini, ” pungkas Aan.
(Agus MT–Dedy/Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Gelar Pesantren Ramadan, SMP Negeri 1 Balongan Bentuk Karakter Siswa Religius
Berkah Ramadan, PKK dan DWP Kecamatan Balongan Bagikan Ribuan Bingkisan Takjil
Bupati Nina Agustina Serukan Pencegahan Kasus Bullying di Indramayu
Pemkab Indramayu dan BPN Maksimalkan Capaian PTSL
Manfaatkan Dana Shodaqah, DKM Nurul Huda Jatibarang Gelar Bagi Takjil Hingga Prasmanan Buka Puasa
Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadan, Nok Nang Dermayu Salurkan Santunan Terhadap Sesama
Sekda Indramayu Sampaikan LKPJ Bupati Indramayu TA 2023, Berikut Penjelasannya !
Diskominfo Indramayu Sediakan 15 Titik Wifi Gratis di Ruang Publik, ini Lokasinya!
Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Terima Kunjungan Studi Tiru Saber Pungli Kabupaten Bekasi
Gelar Karpet Merah Untuk Investor, Bupati Nina Agustina Datangkan Investasi 4,8 Triliun
Berbagi Ta'jil Penuh Barakah Di Bulan Ramadan 1445 H
Disduk-P3A bersama Forum Indramayu Studi Gelar Seminar Literasi Anti Korupsi
Kecintaan Kepada Guru Madrasah, Bupati Indramayu Gelontorkan Insentif Rp13 Miliar
Sukseskan Penyelenggaraan KKS 2024 Pada Satuan Pendidikan, Pemkab Indramayu Ikuti Workshop Tatanan 3 KKS
Bupati Nina Agustina Tinjau Langsung Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Kroya
Tingkatkan Komitmen Kerja, Bupati Indramayu Lantik dan Ambil Sumpah 77 Pejabat
Wujudkan Indramayu Jadi Kabupaten Layak Anak, Disduk-P3A bersama Forum Indramayu Studi Gelar Seminar Nasional
Luar Biasa! Bupati Nina Agustina dan BJB Proteksi Ojol Dengan Asuransi Mikro
Capaian Program Unggulan Pe-Ri, Bupati Nina Agustina Cetak 2.070 Purna PMI Jadi Wirausahawan Baru
Safari Ramadan di Kecamatan Anjatan, Bupati Nina Agustina Salurkan Bantuan Hingga Bertemu Ojol
Scroll to Top