Tidak Memenuhi Syarat Perizinan, Satpol-PP Damkar Indramayu Tutup Sementara Bangunan Gedung

DISKOMINFO INDRAMAYU — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP) Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menyatakan pihaknya akan bertindak tegas untuk menutup sementara bangunan gedung sebagai tempat usaha yang tidak memiliki persyaratan perizinan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso usai menutup sementara 2 bangunan gedung di lokasi yang berbeda seperti di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tembaga Kecamatan Indramayu pada Kamis 3 November 2022.

Dipaparkan Teguh Budiarso, lokasi penutupan sementara bangunan gedung 2 lantai di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Indramayu dilakukan dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu.

Dilakukan serupa penutupan sementara juga dilakukan di Jl. Tembaga Kecamatan Indramayu dengan pemasangan stiker oleh petugas gabungan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.

Dikatakan Teguh Budiarso, tindakan penutupan sementara bangunan yang tidak mengantongi syarat perizinan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

“Ada beberapa alasan atau aspek sehingga harus dilakukan penutupan sementara. Ini soal keselamatan dan tentu saja pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Perda No 15 Tahun 2022 ini akan berkorelasi pada pendataan gedung tempat berwirausaha yang memiliki dasar hukum yang resmi dan legal untuk kemudian memunculkan retribusi daerah, sehingga dapat berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten secara berkelanjutan.

“Lalu aspek keselamatan, ini juga tidak kalah penting. Desain bangunan yang dibuat oleh konsultan atau pemilik gedung, akan dikaji secara teknis sehingga setelah jadi, tidak berisiko bahaya bagi penghuninya,” tukasnya.

Selain itu, sebagai kebijakan yang konkret dari Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meminta para pelaku usaha di Kota Mangga wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka peluang usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Indramayu.

“Pokoknya, sepanjang aturan ditempuh, perizinan pasti akan mudah, tidak sulit dan tidak akan lama. Jadi mulai sekarang, ayo semangat berusaha dengan tertib aturan,” pungkasnya. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Musrenbang RPJPD 2025-2045 Dan RKPD 2025, Bupati Indramayu Tekankan Pentingnya Sinergitas Antar Stakeholder
Bek Timnas Putri U-17 Indonesia Nanda Rahmawati Ternyata Orang Indramayu, Akan Tampil di Piala Asia Putri U-17
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Indramayu Tembus 103.062 orang. Ini Objek Wisata Paling Banyak Dikunjungi
Sidak Hari ke-2, Pelayanan Publik Berjalan Normal
Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idulfitri, Kehadiran ASN Indramayu Mencapai 98,15 %
Dukung Kelancaran Mudik, Bupati Indramayu Nina Agustina Siapkan Layanan Air Bersih Dan Toilet Bagi Pemudik
Ribuan Umat Muslim Padati Salat Idulfitri di Alun-alun Puspawangi Indramayu
H-1 Lebaran Menhub dan Bupati Nina Agustina Pantau Langsung Pantura Indramayu
Senyum Sumringah Para Petugas Kebersihan, Terima THR dari Bupati Indramayu
Raih Keberkahan Ramadan, DKM Masjid Jami Nurul Huda Santuni Anak Yatim
Petugas Gabungan Terus Razia Penyapu Koin di Jembatan Sewo
RSUD Pantura M.A.Sentot Patrol Siapkan Layanan Terbaik
GPM Serempak, 100 Ton Beras Didistribusikan ke Seluruh Kecamatan di Indramayu
Sudut Baca Bermartabat, Berikan Rasa Nyaman Bagi Pemudik Saat Singgah Di Kabupaten Indramayu
Forum Indramayu Studi Hadirkan Kedai Kopi Spesial Nusantara Berdayakan Disabilitas
Rajut Sinergitas dan Keberkahan, PCNU Indramayu Adakan Buka Puasa bersama.
Disdikbud Lakukan Pembinaan Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indramayu
Bulan Penuh Berkah, Bupati Nina Salurkan Ribuan Pasang Sepatu Untuk Anak Sekolah
Akad Massal KPR Bersubsidi, Bupati Nina : "Cara Mudah Masyarakat Miliki Rumah"
1.786 Personil Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri
Scroll to Top