Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokola, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan kepegawaian  mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan,kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup dinas;
  2. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  3. Pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran        ( SPP )  dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
  4. Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  5. Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  6. Pengelolaan tata usaha, kearsipan dan perpustakaan;
  7. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  8. Penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  10. Pengelolaan dan pengendalian adminstrasi perjalanan dinas;
  11. Penyelenggaraan kerumahtaggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengeloaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan rencanaanggaran Dinas;
  5. Pelakasanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
  6. Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kierja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberkan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  9. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan,kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup dinas;

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  3. Pembinaan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan kapasitas sumber komunikasi dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur data center; Disaster Recovery Center (DRC) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah, layanan pengembangan internet dan intranet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-govermment, intgrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi, layanan nama domain / sub domain , pengembangan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyelenggaraan Govermment Chief Information Officer (GCIO) dan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-govermment dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  6. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-govermment dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-govermment dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Teknologi  Informasi dan Komunikasi  membawahkan :

  1. Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi;
  2. Sub Koordinator Tata Kelola e- govermment dan Pengembangan Aplikasi;
  3. Sub Koordinator Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik.

Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi  mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  4. Penyiapan bahan penyelenggaraan, pembuatan, pengelolaan, dan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  5. Penyiapan bahan pengelolaan dan layanan data center, Disaster Recovery Center (DRC), dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  6. Penyiapan bahan penyediaan infrastruktur akses internet dan intranet;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pengawasan dan pengendalian menara sellular;
  8. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informas ;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Tata Kelola E-Government dan Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Seksi Tata Kelola E- Government  dan Pengembangan Aplikasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  4. Penyiapan bahan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  5. Penyiapan bahan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City;
  6. Penyediaan bahan pengembangan sumber daya manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  7. Penyiapan bahan Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, generic, spesifik, dan suplemen yang terintegras ;
  8. Penyiapan bahan layanan menajemen data sistem informasi e- government;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  10. Penyiapan bahan pengelolaan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan pemerintahan;
  11. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  12. Penyiapan bahan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  13. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang tata kelolae-government dan pengembangan aplikasi;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik  mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang layanan informasi dan komunikasi elektronik . Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang Layannan Informasi dan Komunikasi Elektronik;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tenis di bidang Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik;
  4. Penyiapan bahan penyediaan dan pengelolaan konten design dan template sarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  5. Penyiapan bahan informasi layanan komunikasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  6. Penyediaan bahan penyelenggaraan interoperabilitas;
  7. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai  tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraaan informasi dan komunikasi publik, serta hubungnan masyarakat;
  3. Pembinaan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pengelolaan keterbukaan informasi publik;
  5. Pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  6. Pelaksanaan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  7. Pelaksanaan penyidaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan dan kemitraan publik, serta hubungan masyarakat;
  9. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan:

  1. Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Komunikas Publik;
  2. Sub Koordinator Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat;
  3. Sub Koordinator Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.

Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan  perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Piblik  mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan informasi publik untuk mendukung komunikasi lintas sektoral dan kebijakan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten;
  6. Penyiapan bahan pengelolaan keterbukaan informasi publik;
  7. Penyiapan bahan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi;
  8. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat  mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  4. Penyiapan bahan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  5. Penyiapan bahan pelayanan informasi publik;
  6. Penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah;
  7. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  8. Penyiapan bahan pelaksnaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat;
  9. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik . Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  4. Penyiapan bahan kemitraan komunikasi sosial;
  5. Penyiapan bahan pedan penyediaan informasi lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik kabupaten;
  6. Penyediaan bahan pengelolaan saluran komunikasi miikpemerintah Daerah;
  7. Penyiapan bahan diseminasi informasi kebijakan melalui media komunikasi;
  8. Penyiapan bahan pemantuan dan pengendalian di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi.

Untuk menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  3. pembinaan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  4. penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;
  5. pelaksanaan survei bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
  6. pelaksanaan penyusunan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  7. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  9. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  10. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengumpulan
    dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan,
    penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk
    pengamanan informasi;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas
    dan fungsinya.

Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan :

  1. Sub Koordinator Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  2. Sub Koordinator Analisis Data Pembangunan;
  3. Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi.

Sub Koordinator Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral.

Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  4. pelaksanaan survei bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan pengumpulan data bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  6. pelaksanaan pengolahan data bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  7. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Analisis Data Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral.

Kepala Seksi Analisis Data Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  4. pelaksanaan analisis data pembangunan;
  5. pelaksanaan penyusunan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi.

Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  4. penyiapan bahan pengelolaan keamanan informasi dan persandian;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian (aspek kerahasian, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan/atau nir-sangkal);
  6. penyiapan bahan pelaksanaan dukungan kegiatan pengamanan informasi;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  8. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang persandian untuk pengamanan informasi;\
  9. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Scroll to Top