Tanggulangi Covid-19, Aturan Baru Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali Semakin Ketat

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Tidak kunjung meredanya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 9 Juli sampai 20 Juli 2021.

Perubahan yang utama adalah pada Diktum Ketiga dari Inmendagri tersebut adalah perubahan pada huruf c angka 1 (esensial) dan angka 3 (kritikal), serta huruf f. Berikut penjelasannya:
Huruf c Angka (1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina,
huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
e. industri orientasi ekspor, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
Huruf c Angka (3) esensial seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menyikapi adanya aturan baru tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut dengan membuat jingle iklan layanan masyarakat (ILM) yang akan diputar di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kijang Kencana (K2) FM, serta melakukan wawar keliling guna menginformasikan secara langsung kepada masyarakat .

“Kita akan segera membuat jingle iklan layanan masyarakat yang diputar di radio pemerintah (K2 FM: red) dan akan melakukan wawar keliling memberikan informasi kepada masyarakat seputar aturan baru tersebut dan terutama himbauan untuk taat kepada protokol kesehatan 4M,” ucap Aan ketika dihubungi media di kantornya, Jum’at (9/7/2021).

Aan berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan baru tersebut dan juga taat protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat segera teratasi dan mereda.

“Semoga masyarakat semakin taat, mengikuti himbauan pemerintah, sehingga Kabupaten Indramayu dapat segera terbebas dari virus berbahaya ini, ” pungkas Aan.
(Agus MT–Dedy/Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Para Istri Camat Siap Wujudkan Visi Indramayu Bermartabat
Bupati Nina: "Kerja Sama Perempuan Hebat, Jadikan Indramayu Bermartabat"
Bupati Nina Agustina Apresiasi Perempuan Tangguh Indramayu
Ribuan ASN dan Masyarakat Senam Pagi Bersama Bupati Nina Agustina
Maksimalkan Layanan MPP, Pemkab Indramayu Studi Komparasi ke MPP Kota Surabaya
Dukung Pengelolaan Sampah, Pemkab Indramayu Ikuti Sosialisasi RISPS
Pekan Pemberantasan Pungli, UPP Saber Pungli Indramayu Berhasil Amankan Belasan Terduga Pelaku Pungli
BKPSDM Serahkan SK Pensiun dari Bupati Indramayu untuk PNS Purna Tugas
Yuuk Mengenal Sejarah Hari Otonomi Daerah
Pemkab Indramayu Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024
EPPD Kabupaten Indramayu Tempati Peringkat Ke-4 Nasional, Mendagri Serahkan Penghargaan Kepada Bupati Nina Agustina
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28, Indramayu Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat
Youtuber Embun Pagi 57 Terkesima Sudut Baca dan Layanan Perpustakaan DPA Indramayu
Kerja Baik Kerja Nyata, Dishub Indramayu Komitmen Ciptakan Lalin Lancar di Sekitar Alun-Alun Puspawangi
Peduli Kesehatan Perempuan, Bupati Nina : Waspadi Kanker Serviks dan Payudara
Halalbihalal Bersama ASN, Bupati Nina Agustina Berikan Motivasi Kerja Baik Kerja Nyata Untuk Indramayu Bermartabat
Saatnya Bisnis di Indramayu bersinar, Diskopdagin adakan Program UMKM Naik Kelas!
Keren! Di bawah Kepemimpinan Bupati Nina Agustina, LPPD Kabupaten Indramayu, Tempati Peringkat 5 Nasional Terbaik di Jawa Barat
Gerakan Sedekah 1.000 Sepatu Lampaui Target, Diana Terharu dan Menangis Terima Sepatu dari Bupati Indramayu
Seleksi Paskibraka Tahun 2024 : Ajang Mencari Generasi Muda Berbakat dan Berprestasi
Scroll to Top