Berada di Level 3, Indramayu Berlakukan PPKM Darurat Covid-19

SHARE

Bupati Nina: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

DISKOMINFO INDRAMAYU — Guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 yang kini melonjak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengeluarkan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Indramayu. Surat edaran berlaku efektif terhitung mulai besok, Sabtu 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dalam Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 yang digelar di halaman Polres Indramayu, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’I Bachtiar mengatakan, keluarnya Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 itu tidak terlepas dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Inmendagri No.15 Tahun 2021 menginstruksikan agar Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kami Pemkab Indramayu sangat mendukung Inmendagri,” katanya

Bupati Nina mengatakan, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment, saat ini Indramayu berada di level 3

“Jadi kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar membatasi aktivitas di masyarakat dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Bupati Nina Agustina saat menggelar Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 bersama Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf. Teguh Wibowo, Jumat (2/07/2021).

Bupati Nina menegaskan, latar belakang dilaksanakannya PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu adalah karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang belum dapat dikendalikan secara optimal, yang berdasarkan pada 4 kriteria yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen mencegah penyebaran Covid-19 yang dimulai dari diri sendiri, yakni disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat Indramayu untuk bersinergi dan bersatu karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” pintanya.
(Oyib/Dedy—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).