Sekretariat

Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokola, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan kepegawaian  mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan,kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup dinas;
  2. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  3. Pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran        ( SPP )  dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
  4. Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  5. Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  6. Pengelolaan tata usaha, kearsipan dan perpustakaan;
  7. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  8. Penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  10. Pengelolaan dan pengendalian adminstrasi perjalanan dinas;
  11. Penyelenggaraan kerumahtaggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengeloaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan rencanaanggaran Dinas;
  5. Pelakasanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
  6. Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kierja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberkan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  9. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan,kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup dinas;