Layanan
Berikut adalah layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
Sub-Domain dan Hosting Instansi
Layanan Hosting Diskominfo adalah layanan cloud Pemerintah Daerah berupa penyediaan Cpanel maupun Subdomain yang diberikan oleh Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu kepada instansi pemerintah yang terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan, Desa dan Lembaga yang memanfaatkan layanan Hosting yang dikelola oleh Diskominfo.
Syarat dan ketentuan layanan Hosting dapat di unduh di website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu melalui link ini.
1. Surat Permohonan Sub Domain
2. Perjanjian layanan Hosting
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai berikut :
- Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
- Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai.
- Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.
Wif-Fi Publik
Tanda Tangan Elektronik
Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemda Indramayu memberikan layanan pembuatan Sertifikat Elektronik untuk pejabat eselon 2 dan 3 maupun ASN yang akan menggunakan Tanda Tangan Elektonik pada sistem yang digunakan di Perangkat Daerah.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, silakah menghubungi Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Video Confrence
Adanya pandemi covid-19 mengubah pola komunikasi dan koordinasi antar instansi dari yang sebelumnya berupa rapat-rapat tatap muka bergeser menjadi video konferensi, begitu pula sosialisasi dan seminar dilakukan secara online. Diskominfo Indramayu memberikan fasilitasi kegiatan video konferensi untuk pimpinan daerah dan Instansi di lingkungan Pemda Diskominfo Indramayu. Diskominfo Indramayu juga memberikan fasilitasi video konferensi untuk rapat koordinasi rutin Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Indramayu. Untuk mendapatkan layanan tersebut, Instansi dapat mendownload dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Kominfo Indramayu melalui email [email protected]
Publikasi Videotron
Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu memberikan layanan fasilitasi publikasi melalui Videotron bagi Instansi Pemerintah. Untuk mendapatkan layanan tersebut pemohon dapat mengirimkan surat permohonan penayangan yang dikirimkan ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu.
Ketentuan:
1. Pengelola hanya menerima materi video yang telah siap tayang dan sesuai dengan ketentuan, bukan bahan mentah.
2. Materi publikasi tidak mengandung unsur politik praktis, bertentangan dengan SARA, kekerasan, pornografi, ataupun iklan komersil serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penanggung jawab kegiatan mendaftarkan konten paling lambat H-7 sebelum penayangan, dengan menyerahkan file video. PIC kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap isi konten dan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi, serta deskripsi konten di dalam surat permohonan penayangan kepada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu.
Peminjaman Fasilitas Indramayu Command Center (ICC)
Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu memberikan layanan fasilitasi Peminjaman Ruangan Indramayu Command Center bagi Intansi pemerintah baik daerah maupun pusat. Untuk mendapatkan layanan tersebut sebagai berikut:
- Surat permohonan peminjaman aula / ruang rapat
- Menerima pemberitahuan persetujuan peminjaman secara lisan dari Bidang Teknologi dan Informasi.
- Menggunakan aula / ruang rapat beserta fasilitasnya