Tupoksi

      Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu telah diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu. Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Indramayu mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah  dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah  di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian. Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian ;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian ;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
  5. Pelaksanaan Pengelolaan UPT ;
  6. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.