SANTIK

Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi.

Untuk menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  3. pembinaan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  4. penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;
  5. pelaksanaan survei bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
  6. pelaksanaan penyusunan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  7. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  9. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  10. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk pengamanan informasi;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengumpulan
    dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan,
    penyusunan kompilasi produk statistik sektoral, serta persandian untuk
    pengamanan informasi;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas
    dan fungsinya.

Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan :

  1. Sub Koordinator Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  2. Sub Koordinator Analisis Data Pembangunan;
  3. Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi.

Sub Koordinator Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral.

Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  4. pelaksanaan survei bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan pengumpulan data bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  6. pelaksanaan pengolahan data bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  7. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengumpulan, dan pengolahan data statistik sektoral;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Analisis Data Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral.

Kepala Seksi Analisis Data Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  4. pelaksanaan analisis data pembangunan;
  5. pelaksanaan penyusunan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pembangunan dan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi.

Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  4. penyiapan bahan pengelolaan keamanan informasi dan persandian;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian (aspek kerahasian, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan/atau nir-sangkal);
  6. penyiapan bahan pelaksanaan dukungan kegiatan pengamanan informasi;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  8. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang persandian untuk pengamanan informasi;\
  9. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persandian untuk pengamanan informasi;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.