TIK

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  3. Pembinaan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan kapasitas sumber komunikasi dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur data center; Disaster Recovery Center (DRC) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah, layanan pengembangan internet dan intranet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-govermment, intgrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi, layanan nama domain / sub domain , pengembangan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyelenggaraan Govermment Chief Information Officer (GCIO) dan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-govermment dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  6. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-govermment dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-govermment dan pengembangan aplikasi, serta layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Teknologi  Informasi dan Komunikasi  membawahkan :

  1. Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi;
  2. Sub Koordinator Tata Kelola e- govermment dan Pengembangan Aplikasi;
  3. Sub Koordinator Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik.

Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi  mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  4. Penyiapan bahan penyelenggaraan, pembuatan, pengelolaan, dan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  5. Penyiapan bahan pengelolaan dan layanan data center, Disaster Recovery Center (DRC), dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  6. Penyiapan bahan penyediaan infrastruktur akses internet dan intranet;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pengawasan dan pengendalian menara sellular;
  8. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informas ;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Tata Kelola E-Government dan Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Seksi Tata Kelola E- Government  dan Pengembangan Aplikasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  4. Penyiapan bahan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  5. Penyiapan bahan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City;
  6. Penyediaan bahan pengembangan sumber daya manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  7. Penyiapan bahan Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, generic, spesifik, dan suplemen yang terintegras ;
  8. Penyiapan bahan layanan menajemen data sistem informasi e- government;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  10. Penyiapan bahan pengelolaan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan pemerintahan;
  11. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  12. Penyiapan bahan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi;
  13. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang tata kelolae-government dan pengembangan aplikasi;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik  mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang layanan informasi dan komunikasi elektronik . Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang Layannan Informasi dan Komunikasi Elektronik;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tenis di bidang Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik;
  4. Penyiapan bahan penyediaan dan pengelolaan konten design dan template sarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  5. Penyiapan bahan informasi layanan komunikasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  6. Penyediaan bahan penyelenggaraan interoperabilitas;
  7. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang layanan informasi dan komunikasi elektronik;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.