Sejarah Instansi
Teknik Informasi dan Komunikasi merupakan perwujudan dari sistem pengembangan teknologi elektronik yang ditekankan dalam aspek demokratisasi dan sistem tata kelola pemerintahan untuk menciptakan tercapainya keadilan, kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan – layanan pemerintah kepada publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika pada awalnya merupakan tugas dan fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Organisasi danTata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memiliki wewenang lebih luas di dalam merencanakan dan melaksanakan setiap kebijakan di tingkat daerah kecuali urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan Pusat dan Propinsi (UU No. 32/2004). Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU No. 32/2004 ini meliputi : demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah., dan berangkat dari Instruksi Presiden Nomor : 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government sampai pada Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan demikian keseriusan pemerintah dalam menerapkan pemanfaatan TIK disektor pemerintahan atau dengan kata lain e-Government yang diamantkan dalam bentuk konsep Jabar yaitu Cyber Province.