Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir Bupati Indramayu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Amroni menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.
Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah," ujar Bupati Lucky.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
"Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Bupati juga menekankan bahwa kebutuhan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin mendesak, seiring bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.
Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan," tutup Bupati Lucky.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
(Diskominfo Indramayu)
Penulis: Fikri
Editor: Aa Deni