Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Indramayu Perkuat Regulasi Lingkungan

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (29/8/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, didampingi Wakil Ketua DPRD Sirojudin, Amroni, dan Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, menyampaikan bahwa berdasarkan rapat paripurna pada 19 Mei 2025, Panitia Khusus (Pansus) 6 telah melaporkan hasil kerja pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan fasilitasi.
“Hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat telah diterbitkan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat mengenai Rancangan Perda Kabupaten Indramayu tentang Pengelolaan Sampah. Setelah itu, Bupati Indramayu menyampaikannya kembali kepada DPRD untuk penjadwalan persetujuan bersama,” jelas Nurhayati.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa pengelolaan persampahan di Kabupaten Indramayu belum berjalan optimal. Kehadiran peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi solusi yang proporsional, efektif, dan efisien.
“Permasalahan yang diidentifikasi meliputi belum optimalnya implementasi peraturan daerah sebelumnya, keterbatasan infrastruktur, rendahnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta belum efektifnya sistem retribusi dan pembiayaan. Hal ini menjadi dasar utama penyusunan peraturan daerah ini,” ujar Lucky.
Bupati menambahkan, serangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif mulai dari penjadwalan oleh Badan Musyawarah, pembahasan di tingkat Pansus, proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat, hingga persetujuan bersama telah terlaksana dengan baik.
“Melalui persetujuan bersama ini, kami berharap Raperda tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi panduan penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sehingga menjadikan Kabupaten Indramayu makin maju,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
(Diskominfo Indramayu)
Penulis: Fikri
Editor: Aa Deni