IKP

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai  tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraaan informasi dan komunikasi publik, serta hubungnan masyarakat;
  3. Pembinaan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pengelolaan keterbukaan informasi publik;
  5. Pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  6. Pelaksanaan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  7. Pelaksanaan penyidaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan dan kemitraan publik, serta hubungan masyarakat;
  9. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan:

  1. Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Komunikas Publik;
  2. Sub Koordinator Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat;
  3. Sub Koordinator Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.

Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan  perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Piblik  mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan informasi publik untuk mendukung komunikasi lintas sektoral dan kebijakan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten;
  6. Penyiapan bahan pengelolaan keterbukaan informasi publik;
  7. Penyiapan bahan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi;
  8. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat  mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  4. Penyiapan bahan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  5. Penyiapan bahan pelayanan informasi publik;
  6. Penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah;
  7. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  8. Penyiapan bahan pelaksnaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat;
  9. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik . Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2)  Kepala Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajkan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  4. Penyiapan bahan kemitraan komunikasi sosial;
  5. Penyiapan bahan pedan penyediaan informasi lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik kabupaten;
  6. Penyediaan bahan pengelolaan saluran komunikasi miikpemerintah Daerah;
  7. Penyiapan bahan diseminasi informasi kebijakan melalui media komunikasi;
  8. Penyiapan bahan pemantuan dan pengendalian di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.