Somarih Resmi Dilantik Jadi Kuwu Desa Karanganyar, Harus Berikan Pelayanan Terbaik

SHARE


DISKOMINFO INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin, secara resmi melantik Somarih sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, pada Sabtu (16/8/2025). Pelantikan ini digelar setelah proses pemilihan berjalan lancar dan demokratis.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta masyarakat Desa Karanganyar.


Syaefudin menjelaskan, di Kabupaten Indramayu telah diterbitkan regulasi terkait pemilihan kuwu antar waktu, yakni Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48.1 Tahun 2018 tentang perubahannya.


“Aturan ini menegaskan, apabila kuwu berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka akan dilaksanakan musyawarah desa untuk memilih kuwu antar waktu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara,” jelasnya.


Sejak tahun 2019, pemilihan kuwu antar waktu telah dilaksanakan di beberapa desa. Untuk tahun 2025, Desa Karanganyar menjadi satu-satunya desa di Indramayu yang menyelenggarakan pemilihan tersebut. Proses pemilihan dilaksanakan pada 11 Juni 2025, dengan jumlah peserta 119 orang. Dari hasil pemungutan suara, Somarih memperoleh suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai kuwu terpilih.


“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya dan dilantiknya Saudara Somarih sebagai Kuwu Karanganyar dengan masa jabatan hingga 15 Agustus 2029,” ucap Wabup.


Lebih lanjut, Wabup berpesan agar kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


“Sekalipun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, tugas dan kewajibannya sama dengan kuwu hasil pemilihan serentak. Untuk itu, saya berharap Saudara Somarih dapat menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan masyarakat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Semua ini demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan,” tegasnya.


Dengan pelantikan ini, diharapkan Desa Karanganyar semakin maju dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya di bawah kepemimpinan kuwu yang baru.

Penulis : Aa Deni
Editor : Fikri