Cegah Pungli di Dinas Pendikan, Maman Kostaman Sosialisasikan Permendikbud No. 75/2016

SHARE

 

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu Maman Kostaman meminta sejumlah komite sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu untuk tidak melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di lembaga pendidikan.

Hal itu ditegaskan Maman saat membuka Sosialisasi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Selasa (2/11/2021) kemarin, di Aula Bank Jabar Banten Indramayu.

Maman mengatakan, implementasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, di dalamnya mengatur perihal mekanisme sumbangan yang benar dan sesuai untuk dilaksanakan oleh komite sekolah. Menurutnya, ruang lingkup sekolah tidak pernah lepas dari pembiayaan. Kendati begitu, tidak semua jenis pembiayaan diperbolehkan, sehingga peran komite sekolah sangat penting dalam memahami pengelolan pembiayaan tersebut.

“Satu yang tidak diperbolehkan itu tentang pungutan. Oleh karena itu kita harus berhati-hati melangkah. Jangan sampai kita menyalahi aturan yang ada. Jika penggalangan dana yang diperbolehkan adalah sumbangan atau bantuan, maka kita harus mengikuti mekanismenya dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Di samping itu, ujar Maman, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat diterima oleh orang tua siswa yang disampaikan oleh pihak komite sekolah, bahwa jangan sampai salah persepsi karena memang berdasarkan ketentuannya, bantuan dan iuran diperbolehkan dengan aturan yang berlaku.

“Perlu dipahami juga oleh orang tua murid bahwa terdapat iuran atau bantuan. Bukan pungutan, karena pungutan itu berbeda dengan iuran, dan pungutan tidak diperkenankan,”tambahnya.

Ia berharap, sosialisasi Permendikbud No. 75/2016 yang menghadirkan narasumber dari Tim Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Jawa Barat bisa dipahami oleh para peserta terkait pungli dan bahaya pungli, sehingga jangan sampai terdapat sekolah yang menerima iuran atau bantuan tidak sesuai dengan peraturan.

“Tentunya dalam komite itu akan berembuk dan musyawarah untuk menentukan besaran iuran atau. Itu yang diharapkan. Itu juga yang menjadi harapan dari Ibu Bupati Indramayu, karena Ibu Bupati tidak mau terdapat lembaga sekolah atau komite sekolah yang dengan adanya sumbangsih dari orang tua, akhirnya menjadi masalah dikemudian hari,” harapannya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, terkait adanya sumbangan yang dilaksanakan komite sekolah kondisi saat ini belum ada kekeliruan dan sudah sesuai dengan aturan. Namun, ujarnya, terkadang masih terdapat beda pemahaman dari masyarakat yang belum bisa memaknai dan membedakan antara potongan, pungutan, iuran dan sebagainya.

“Kadang-kadang terdapat kesalahpahaman seperti sumbangan dianggapnya pungli dan sebagainya. Jadi bahasa pungli seolah-olah terlalu melekat di lembaga pendidikan, sehingga pada kesempatan ini kita berikan pencerahan tentang mekanisme untuk membedakan mana yng pungli dan mana yang bukan pungli,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris I Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat AKBP Dewanto, S.I.K., memaparkan, istilah Pungli dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik orang biasa, masyarakat, pejabat pemerintahan atau aparatur pemerintahan dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai aturan atau tidak terdapat aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

“Jadi pungli itu perbuatan yang dilakukan tanpa ada dasar pungutannya dengan cara meminta walaupun sudah ada ketentuan tapi dimodifikasi supaya pembayarannya itu lebih dari apa yang telah ditetapkan. Untuk itu, kami Satgas Saber Pungli Jawa Barat bertugas memberantas segala bentuk pungutan liar dimana-mana. Pungli ini sudah tidak asing di telinga karena dapat dijumpai ditempat pelayanan hampir semuanya,” ujarnya. (Oyib/Dedy–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)