Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Indramayu

SHARE

 

Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar menggelar Rapat Evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu di Aula Gedung Badan Keuangan Daerah Indramayu Jumat (10/0721) yang lalu.

Kegiatan rapat tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa – Bali yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

PPKM Darurat Covid-19 merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Arahan dari pemerintah pusat ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 115/2021 tentang penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.