Indramayu Bergerak Satukan Kekuatan: Stop Perdagangan Orang!

SHARE

 

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2025, Selasa (12/8/2025).

Bertempat di Aula Disduk-P3A, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari 90 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan. Rakor bertujuan memperkuat koordinasi, mengevaluasi program yang telah berjalan, sekaligus menyusun langkah strategis untuk penanganan serta perlindungan korban TPPO di Indramayu.

Ketua Pelaksana yang juga Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih, menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan lintas negara yang merampas harkat dan martabat manusia, sehingga penanganannya tidak boleh setengah hati.

“Harapannya, dari rakor ini lahir penguatan sosialisasi dan pembentukan tim kecil untuk memastikan korban TPPO terlindungi. Koordinasi antar-OPD menjadi kunci agar penanganan korban berjalan efektif, sehingga jumlah kasus di Indramayu bisa ditekan bahkan menurun,” ujarnya.

Kepala Disduk-P3A Indramayu, Iman Sulaeman, menambahkan bahwa meskipun sosialisasi, edukasi, pemantauan, dan evaluasi telah dilakukan, kasus TPPO masih ditemukan di lapangan. Ia menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri.

“Gerakan ini harus segera dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah terjadi, penanganannya akan lebih sulit. Kita ingin menciptakan pola pencegahan yang efektif demi terwujudnya Indramayu REANG, terutama dalam melindungi masyarakat dari TPPO,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi Kusmayadi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indramayu memaparkan definisi TPPO, faktor penyebab, serta contoh kasus yang pernah terjadi, seperti pengantin pesanan dan eksploitasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu.

Beberapa faktor yang memicu terjadinya TPPO di Indramayu antara lain: Kemiskinan dan minimnya kesempatan kerja, Rendahnya pendidikan dan keterampilan, Pengaruh budaya atau tradisi, Kurangnya kesadaran tentang bahaya TPPO, Adanya jaringan kriminal terorganisir

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan mencakup peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan ekonomi keluarga, pengawasan terhadap agen tenaga kerja, kerjasama lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaporan dan pengawasan.

Sementara itu, penanganan korban meliputi pelaporan melalui saluran resmi, penegakan hukum terhadap pelaku, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan korban, serta reintegrasi sosial dan pemberdayaan ekonomi pasca kejadian.

Melalui rakor ini, diharapkan terbentuk komitmen bersama lintas sektor untuk menekan angka TPPO di Indramayu. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Penulis : Roro Wilis
Editor : Fikri