Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

SHARE

Sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/368-BKPSDM/2020. Tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Menyikapi poin 3 dari surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Bagi seluruh Pejabat Pengawas , Pejabat Fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Fleksibel working arrangement/FWA) dengan melaporkan kegiatan kerja di aplikasi Kerjaku sebagaimana mestinya, mulai tanggal 17 s/d 31 Maret 2020.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menindak lanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dengan mengatur jadwal piket Flexible Working Arrangement/FWA.
(Tati Sun/Diskominfo Indramayu)