Percepat Investasi dan Pembangunan, DPMPTSP Indramayu Gelar Workshop Perizinan

SHARE

 

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Pandemi Covid-19 benar-benar berpengaruh dalam perekonomian di masyarakat. Berbagai sektor terimbas baik langsung maupun tidak langsung, termasuk juga investasi. Iklim investasi secara nasional maupun daerah sempat terpuruk yang berakibat pada menurunnya perekonomian.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina Da’i Bachtiar terus melakukan berbagai terobosan dalam menghidupkan dan mengembangkan sektor investasi di Kabupaten Indramayu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Workshop Bertema “Kemudahan Penanaman Modal” yang dilaksanakan di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (25/11/21).

Workshop ini merupakan kegiatan yang pertama kali digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu secara offline, dengan mengundang seluruh kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Indramayu, serta Tim Percepatan Investasi Kabupaten Indramayu. 

Dalam sambutannya, Bupati Indramayu yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli, mengatakan, Kabupaten Indramayu tengah berbenah dalam bidang perijinan untuk meningkatkan dan mempermudan pelayanan perijinan guna meningkatkan investasi di Kabupaten Indramayu.

Guna mengembangkan investasi itu, saat ini, regulasi terkait perijinan hampir tuntas dibahas bersama legislatif. Selain itu, jelasnya, Kabupaten Indramayu merupakan daerah yang strategis dan memiliki potensi yang dapat menarik investor untuk mengembangkan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Syadeli meminta agar semua perangkat daerah terkait, termasuk camat agar tidak saling menunggu, namun harus sama-sama bergerak sehingga iklim investasi di Indramayu dapat segera tumbuh dan berkembang.

Kegiatan workshop dipandu oleh Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Indramayu Endang Ismiati dengan menghadirkan dua narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yaitu Kabid Pengembangan dan Promosi Deni Rusyana, serta Robby Sakti Sulendrakusuma selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Kebijakan.

Deni menyampaikan materi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah. 

Di awal paparannya, Deni menyampaikan tiga kunci daya tarik Jawa Barat untuk para investor yaitu kesiapan infrastruktur, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, dan kualitas pelayanan yang baik.

“Ketika di daerah lain di luar Jawa Barat kesulitan transportasi, di Jawa Barat semua infrastruktur jalan sudah bagus, dan kita memiliki akses dekat dengan Jakarta sebagai Ibukota Negara. Jawa Barat juga memiliki 37,5 juta SDM yang berada pada usia produktif, dan adanya kemudahan perijinan serta keramahtamahan khas Jawa Barat”, ujar Deni

Sementara Robby Sakti yang juga tampil sebagai narasumber, mengatakan, OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Robby memaparkan berbagai peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan terkait perijinan sejumlah 79 Undang-Undang 47 Peraturan Pemerintah, dan 4 Peraturan Presiden. (Agus MT/Dedy–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).