Sosialisasi SP4N Lapor Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik

SHARE

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia saat ini belum terintegrasi dengan baik. Setiap organisasi mengelola pengaduan secara terpisah, yang mengakibatkan duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan yang tidak ditangani. Untuk mencapai good governance, diperlukan sistem pengelolaan pengaduan yang terpadu dalam satu saluran nasional.

Pemerintah Indonesia telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui berbagai saluran, seperti website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile (Android dan iOS). Pengelolaan SP4N-LAPOR! berada di bawah Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! mendukung kebijakan "no wrong door policy," yang memastikan semua pengaduan disalurkan kepada pihak yang berwenang. Tujuannya adalah untuk:

  1. Mempermudah pengelolaan pengaduan yang cepat dan terkoordinasi.
  2. Memberikan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Saat ini, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.

Fitur SP4N-LAPOR!:

  • Anonim: Identitas pelapor tidak diketahui.
  • Rahasia: Isi laporan tidak dapat diakses publik.
  • Tracking ID: Nomor unik untuk memantau status laporan.

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”

Webste Lapor

Unduh Aplikasi di Playstore

Unduh Aplikasi di Appstore