Taufik Hidayat Lantik Kuwu Cikedung

SHARE

DISKOMINFO, INDRAMAYU – Berlangsung khidmat Pelaksana Tugas Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat resmi melantik Ajat Sudrajat sebagai Kepala Desa Cikedung Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu. Prosesi pelantikan itu dilakukan di Kantor Desa Cikedung Indramayu, Rabu (19/2/2020).

Pengukuhan Ajat Sudrajat sebagai Kepala Desa Cikedung atas dasar kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sehingga hasil musyawarah desa disahkan melalui Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Plt Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat berpesan, setelah dilantiknya Kepala Desa atau Kuwu Cikedung diharapkan terus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikedung yang baik dan bersih.

“Kami berpesan kepada saudara Ajat Sudrajat sebagai Kuwu Cikedung, sekalipun bukan dipilih melalui pemilihan kuwu serentak maka tugas dan kewajibannya sama dengan hasil pemilihan kuwu serentak. Maka lanjutkan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan baik dan bersih,” katanya.

Sebagaimana Kata Taufik, segala penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdampingan pula pada undang-undang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan.

Hal sama diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto yang mengatakan, Kepala Desa Cikedung yang baru saja dilantik harus bisa membawa kemajuan untuk desanya.

“Penyelanggaraan pemerintahan desa harus bisa meningkat dari kepemiminan kuwu sebelumnya yang sudah baik, seperti penggunaan anggaran desa yang harus tepat sasaran dan direncanakan dengan matang dan menguntungkan untuk masyarakat desannya,” tandanya. (M.Toyib/Diskominfo Indramayu)