Taufik : Pengadaan Barang dan Jasa Harus Lebih Profesional
DISKOMINFO INDRAMAYU – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu harus dilakukan dengan profesional. Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan clean and good governance di Kabupaten Indramayu.
Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menegaskan hal itu ketika membuka Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (14/11/2019) yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.
Seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Taufik mengatakan, pejabat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu menjadi unsur penting agar proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemkab Indramayu merupakan proses yang transfaran dan akuntabel sesuai dengan aturan-aturan yang dijalankan.
Taufik menambahkan, sebagai unsur pertama SDM apatatur negara, mempunyai peran yang sangat menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran tersebut adalah mereka yang memiliki kompetensi yang tercermin dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayanan masyarakat.
“Pejabat pengadaan barang dan jasa harus mempunyai kemampuan untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma moralitas dan bertanggungjawab pada pekerjaannya,” tegas Taufik.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Wahidin mengatakan, kegiatan Diklat Ujian Sertifikasi ini sebagai syarat untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 150 orang dan terbagi menjadi 3 gelombang dengan menggunakan metode blanded e-learning yang dalam pelaksanaannya terdiri dari pembelajaran on campus dan off campus.
“Dengan Diklat ini kita berharap agar pejabat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu bisa bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan,” kata Wahidin. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)