Cegah Penyalahgunaan, DPMD Kabupaten Indramayu Melaksanakan Monev DD dan ADD Tahun 2021

SHARE

 

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menindaklajuti amanat UU No. 6/2016 tentang Desa sesuai pasal 112 ayat 1 tentang pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa, khususnya Bidang Pemerintahan Desa. Hal ini 

bertujuan untuk memantau sejauh mana penyaluran Dana Desa serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik dilihat dari segi perencanaan, penyusunan, penata usaha serta pelaporannya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPMD serta pihak kecamatan.

Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Herjanto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, A. Sulaiman mengatakan, monitoring dilakukan untuk mendorong pemaksimalan penyerapan Dana Desa (DD) yang anggarannya di tahun 2021.

“Kami berharap bermanfaat kepada masyarakat akan lebih banyak dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran tersebut,” tegasnya 

Sulaiman menjelaskan, tujuan utama dari Monev ini adalah untuk melihat langsung kondisi administrasi di wilayah kecamatan masing-masing, guna mengumpulkan apa saja hambatan yang ditemui dalam permasalahan yang ada di desa-desa. 

Selain itu, tambahnya, guna menindaklanjuti dalam pengelolaan DD untuk disusun sebagai laporan guna menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien lagi.

“Monev dilakukan sebagai dasar perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi perma­salahan-permasalahan yang terjadi di desa. Selanjutnya hal itu akan dieva­luasi dan dimonitoring oleh satuan kerja Tim DPMD yang berkaitan pemberdayaan masya­rakat dan pembangunan yang ada di desa terkait,” tambahnya.

Manfaat monev tersebut, jelas, Sulaiman, guna meminimalisir pelaksanakan anggaran dana desa se-Kabupaten Indramayu dalam rangka mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana.

“Bahwa Dana Desa yang sangat besar bagi setiap desa tersebut, harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Sesuai dengan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021,” tegasnya.

Intinya, tutur Sulaiman, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan keuangan yang telah diserap sesuai dengan kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui pelaporan aplikasi Seskuedes, serta di tahun 2021 tersebut proses pengambilan keuangan bersistem transaksi non tunai sesuai dengan PMK 205, 222 tahun 2019/2020. (Agus MT/Dedy–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).