Ditjen Bina Adwil Kemendgri Lakukan Sosialisasi Pemendagri No 11 Tahun 2023

 

DISKOMINFO INDRAMAYU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlimas, Rabu (20/9/2023).

Sosialisasi yang berlangsung secara daring tersebut turut dihadiri Satpol PP Provinsi, Kabupaten serta anggota Linmas di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, Pertahanan Sipil (Hansip) memiliki sejarah panjang yang pertama kai dibentuk pada zaman kolonial sebagai unit yang bertugas untuk perlindungan serangan udara yang dilakukan pihak jepang dengan nama awal Lucht Bescherming Dients (LBD) dan mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. Ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Pasca kemerdekaan, keberadaan Hansip ini ditetapkan melalui keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhankam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri. Sementara untuk pakaian seragam, diatur dalam Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip)

Kemudian, HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan masyarakat dan pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS (Perlindungan Masyarakat).

“Kita ketahui bersama hansip atau sekarang kita kenal linmas ini memiliki sejarah yang panjang,” ujarnya.

Lanjut Safrizal, saat ini jumlah anggota Satlinmas mencapai 1,2 juta orang. Jumlah tersebut sangat potensial dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan menciptakan SDM yang professional dalam penyelenggaraan layanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Dengan demikian, satlinmas berhak mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional.

Menyikapi hal tersebut, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 sebagai aturan yang mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana satlinmas, serta aturan sebelumnya yakni Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau satlinmas secara resmi dicabut dan sudah tidak berlaku.

“Linmas ini perlu kita lengkapi sarana dan prasarana penunjang tugas operasionalnya terutama pakaian seragam sehingga menjadi sebuah kebanggaan bagi anggota satlinmas. Mohon nanti pemerintah daerah dapat menyosialisasikan Permendagri dimaksud kepada OPD terkait sampai dengan desa/kelurahan,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Sehari Tim Gabungan Segel 2 Bangunan
Nina Agustina : 4.972 Warga Belajar Berhasil Ikuti Penyetaraan, Ja-Ket Tingkatkan IPM dan Kualitas Masyarakat
Ditinjau Kemendes PDTT, Desa Jatibarang Menuju Desa Cerdas Berbasis Digital
Terapkan Sistem Merit Pada Manajemen ASN, Bupati Indramayu Raih ‘Anugerah Meritrokasi’
Pemdes dan BUMDes Kabupaten Kutai Timur Studi Tiru ke Desa Cangkingan
Optimalkan Pemanfaatan Website dan Medsos, Diskominfo Indramayu Adakan Bimtek
Apresiasi Atas Prestasi Yang Telah Diraih, Bupati Indramayu Berikan Bonus Untuk Para Atlet
Garcep Perhatian Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina Tangani Kesehatan Warganya
Bupati Indramayu dan DPRD Indramayu Tandatangani Persetujuan Pajak dan Retribusi Daerah
Gelar Pelatihan UMKM, Forum Indramayu Studi Dorong Penyandang Disabilitas Berdaya Secara Sosial dan Ekonomi
FKDT Siap Wujudkan Generasi Bermartabat
Warga Desa Rambatan Kulon Gembira Terima Mobil Siaga
Bupati Indramayu Berikan Penghargaan Inovator Terbaik Dalam Acara Gebyar Inovasi
Inilah Tenaga Kesehatan Teladan di Indramayu, Berikut Daftarnya!
Peringati HKN, Insan Kesehatan Gelar Senam Sehat
Ngantor Ning Desa Tegalurung, Pemcam Balongan Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Bikin Bangga! Remaja Indramayu Sukses Raih 3 Penghargaan ADUJAK Genre Jabar 2023
Sungai Tjimanoek Dipenuhi Eceng Gondok, Bupati Nina Minta DPUPR dan BBWS Lakukan Normalisasi
Verifikasi Akhir P2WKSS, Miliki 'Rumah Dilan' Desa Ranjeng Siap Jadi Terbaik di Jawa Barat
Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Tata Ruang, Bupati Nina : Indramayu Siapkan 14.000 Hektare Kawasan Industri
Scroll to Top