13 Intansi di Indramayu Menuju Zona Integritas
DISKOMINFO INDRAMAYU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia akan melakukan survai Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBBM) di instansi yang ada di Kabupaten Indramayu.
Plh. Bupati Indramayu Rinto Waluyo menjelaskan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk lokus penilaian SPHRB tahun 2019 ini telah ditetapkan 13 instansi untuk menuju zona integritas yakni Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), RSUD Indramayu, RSUD MA. Sentot Patrol, Kecamatan Patrol, Kecamatan Losarang, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Bongas.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Sudalim Gymnastiar menjelaskan, survei SPHRB tersebut akan dilakukan oleh Kemenpan RB yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di 13 instansi pemerintah, survei ini nantinya akan menghasilkan Indek Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indek Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
“Pelaksanannya dimulai sejak bulan Agustus ini dan hasil survai akan dirilis pada bulan Desember mendatang,” kata Sudalim.
DISNAKER Siap Menuju Zona Integritas
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja sebagai salah satu perangkat daerah di Kabupaten Indramayu yang langsung memberikan pelayanan publik siap untuk menuju zona integritas. Sejak tahun 2016 melalui Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA), pelayanan terhadap para pekerja migrant Indonesia (PMI) sudah terpusat dan menggunakan menaknisme yang cepat, mudah, dan murah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sri Wulaningsih mengatakan, melalui LTSA ini semua pelayanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia sudah tersedia, mulai keperluan data administrasi kependudukan seperti KTP elektronik atau surat keterangan, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran bisa dilayani oleh loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, ID TKI dan rekomendasi sudah tersedia di loket Dinas Tenaga Kerja, Medical chek up atau MCU TKI sudah tersedia di loket RSUD, cetak paspor dari loket Imigrasi, rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari Kepolisian, dan Pembekalan Akhir Pemberangkatan atau PAP dan penerbitan e-KTKLN oleh loket BNP3TKI.
“Bahkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan layanan perbankan BJB sudah tersedia di LTSA Kabupaten Indramayu,” kata Wulan. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)