Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Minta Pelaku Usaha Taati Perizinan Termasuk PBG dan IMB

SHARE

DISKOMINFO INDRAMAYU — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu baru-baru ini telah membuka segel yang terpasang di Hopespace Coffee & Eatery Indramayu setelah pemilik memenuhi persyaratan atau izin usahanya dengan lengkap.

Seperti dikatakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.

Teguh menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” katanya kepada Diskominfo Indramayu, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan Kasatpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.

“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya. (M/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)