Pelantikan Anggota DPRD Indramayu

SHARE

Hilangkan Stigma Negatif Anggot Dewan Masa Lalu

DISKOMINFO INDRAMAYU – Stigma negatif sebagian masyarakat terhadap partai politik dan anggota dewan dimasa lalu harus dapat dihilangkan. Hal ini harus menjadi momentum perubahan bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan tahun 2019-2024.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu H. Supendi yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan tahun 2019-2024 di DPRD Indramayu, Jum’at (30/08/2019).

Supendi menegaskan, banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan melalui pola pikir, pola kerja, dan pengambilan keputusan dengan mengedepankan kepentingan rakyat, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan azas-azas keadilan. Dalam kaitan itu, anggota dewan akan menjadi harapan baru bagi rakyat dalam perjuangan meningkatkan kesejahteraan hidupnya, dalam menegakkan supremasi hukum, serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat kita jadikan fokus pengabdian selaku anggota dewan yang terhormat,” katanya.

Pertama, melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui fungsi legislasi DPRD, karena itu perlu memaksimalkan waktu untuk bertanya dan berdialog dengan rakyat, baik melalui jaring aspirasi maupun saat reses. Saat ini proses komunikasi tersebut bisa dilakukan tidak hanya melalui media konvensional tatap muka, tapi juga melalui pemanfaatan teknologi informasi seperti media sosial, maupun media massa.

Kedua, lanjut Supendi, maksimalkan pula peran anggota dalam pelaksanaan fungsi budgeting atau penyusunan anggaran untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Sudah bukan masanya lagi proses penyusunan dilaksanakan secara tertutup, tidak partisipatif dan pragmatif, apalagi berperilaku koruptif.

“Untuk hal ini, saya percaya bapak dan ibu adalah orang-orang terpilih dan punya integritas yang tinggi sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan,” tegas Supendi.

Ketiga, terkait dengan fungsi pengawasan anggota DPRD, dapat melaksanakan dengan efektif dan obyektif, yang dijalankan dengan niat yang tulus dan sepenuh hati demi berlangsungnya proses kontrol yang seimbang terhadap pelaksanaan tugas eksekutif, dalam menjalankan manajemen pemerintahan dan pembangunan di daerah. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)