Pemcam Balongan Sigap Lakukan Sidak Terkait Edaran Larangan Syrup Berbahaya

SHARE

DISKOMINFO INDRAMAYU — Pemerintah Kecamatan Balongan bersama jajaran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Balongan Kabupaten Indramayu melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait larangan obat Syrup yang dikeluarkan pemerintah.

Hal itu terlihat ketika Camat Balongan Opik Hidayat bersama Kepala Puskemas Balongan dr. Nova beserta jajaran mengunjungi satu demi satu toko obat atau apotik di wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Rabu (26/10/20222).

Dikatakan Camat Balongan Opik Hidayat, tujuan sidak dilakukan untuk memeriksa obat-obat yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan perintah Bupati Indramayu untuk mencegah peredaran semua obat dalam bentuk syrup/cair, sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Sebagai upaya dari Pemcam Balongan untuk memutus sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup/cair agar tidak dikomsumsi oleh masyarakat Kecamatan Balongan,”katanya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Balongan dr. Nova menuturkan, sesuai dengan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam produk obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG), EG tersebut yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut, yang sekarang sedang marak terjadi pada anak-anak Indonesia.

“Kami bersama Pemcam Balongan akan terus mengawasi Apotek dan Toko Obat-obatan di wilayah kecamatan Balongan meski sudah ada edaran baru terkait syrup/cair yang boleh dikomsumsi dan yang tidak boleh konsumsi baik untuk anak-anak dan orang dewasa, serta melarang memajang obat syrup di etalase” pungkasnya. (R/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)