Program Patas Discapil Indramayu Sasar ODGJ

SHARE

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Tanpa mengenal waktu bekerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu terus berusaha memaksimalkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.

Salah satu program Disdukcapil Indramayu yang terus memproleh atensi dan apresiasi dari masyarakat adalah Pelayanan Adminduk Cepat Terbatas (Patas).

Program ini baru saja melakukan pelayanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Haurgeulis Indramayu. Adalah Siti Halimah yang melaporkan kondisi kedua kakaknya yang mengalami gangguan jiwa dan belum memiliki KTP.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kanadi Monoisman mengatakan, kedua penderita ODGJ ini mendapatkan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) setelah pihak keluarga mengadukan persoalannya lewat media sosial Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dan langsung direspon oleh Tim Patas Disdukcapil Indramayu dengan melakukan layanan secepat mungkin menuju lokasi pada Kamis sore (27/1/2022).

“Tim Patas Disdukcapil Indramayu sore itu langsung menuju lokasi Siti Halimah dan melakukan perekaman e-KTP untuk kedua kakaknya serta langsung jadi di tempat,” katanya.

Monoisman menjelaskan, program Patas merupakan reaksi cepat atas keluhan masyarakat yang memang belum memiliki adminduk, terutama untuk disabilitas, difabel, ODGJ yang memiliki keluarga dan bukan ditemui dipingggir jalan yang sering dijumpai.

“Mereka itu kan harus diobati. Nah pada saat mengobati maka diperlukan dokumen kependudukan, dan semuanya wajib memiliki dokumen kependudukan. Untuk kita lakukan lewat program Patas yang hampir satu tahun berjalan,” jelasnya.

Monoisman berharap, masyarakat Indramayu harus lebih peduli dan tertib adminduk, karena bagaimanapun akan diperlukan untuk proses administrasi pelayanan baik itu untuk keperluan kesehatan dan pendidikan maupun perbankan.

“Mereka harus peduli terhadap adminduknya, seperti harus valid, jangan double atau triple. Jika double dan triple maka tidak bisa diakses oleh pelayanan publik lainnya, seperti pada saat vaksinasi maupun untuk di perbankan hingga untuk keperluan membuat rekening atau mendaftar BPJS,” jelasnya.

Pihaknya pun akan memberikan apresiasi jika masyarakat terbukti peduli dengan adminduknya sendiri. Seperti halnya ketika orang tua mengingatkan anaknya untuk melakukan perekaman e-KTP jika sudah berusia 17 Tahun.

“Kita juga memberikan hadiah jika memang orang tua sudah mengingatkan anaknya bahwa besok sudah genap umur 17 tahun dan hadiahnya bukan kue atau yang lainnya tetapi kita berikan e-KTP langsung,” pungkasnya. (Oyib MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)