Radio Kijang Kencana FM Indramayu Gelar Talkshow Perlindungan Konsumen

SHARE

Mencermati Dinamika Global saat ini, keseimbangan yang berfokus pada perlindungan antara konsumen dan para pelaku usaha, tidak lagi mumpuni. Ke depan, perlindungan konsumen perluu diwujudkan melalui 3 pilar, yakni Pemerintah, Pelaku Usaha, & Konsumen, secara menyeluruh serta berkesinambungan.

Radio Kijang Kencana 91,1FM Indramayu pada Selasa, 29 September 2020, menggelar Talk Show Bersama Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yakni Johan dan Heri Sutadi (Anggota komisI II BPKN) yang menangani Edukasi & Sosialisasi. Banyak hal yang disosialisaikan pada acara tersebut, seperti tugas dan fungsi BPKN sampai dengan pengaduan jika konsumen menemukan masalah.

Saat ditanya Host Kijang Kencana, Imron Jagat: “Jika ada konsumen ingin mengadu Kemana? Berbayar atau Tidak?” Spontan Johan menjawab: “Terkait dengan pengaduan konsumen bisa datang langsung atau menghubungi nomor WA ke nomor 08153153153 atau ke BPSK Indramayu. Untuk proses pengaduan tidak di pungut biaya.

Sementara Heri Sutadi mengatakan: “Banyak pengaduan-pengaduan masyarakat ke BPKN. Kasusnya cukup variatif. Seperti pembelian property, property ini terlalu banyak persoalan seperti beli rumah/tanah tapi tidak dapat sertifikat, atau penawaran tidak sesuai dan masih banyak lagi kasus kasus lainya. Konsumen mempunyai hak keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi layanan jasa.

Sebagai kata akhir Narasumber berharap “BPKN Mampu mewujudkan masyarakat konsumen Indonesia khususnya di Indramayu. Mari kita bangkit menuju konsumen yang mampu cerdas & berdaya. Itu tidak saja tugas dari BPKN tapi tanggung jawab kita bersama, konsumen juga melakukan hak dan kewajiban begitupan pelaku usaha sehingga perekonomian kita bergerak secara baik. Konsumen & Pelaku Usaha juga diharapkan memberikan kontribusi perekonomian yang lebih baik di masa kini & ke depan. (Imron jagat/Radio Kijang Kencana 91,1 FM Diskominfo Indramayu.)