Segera Laporkan SPT Tahunan
DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemkab Indramayu terus meminta kepada seluruh warga Kabupaten Indramayu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dengan menggunakan system online ini akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pelaporannya.
Hal tersebut ditegaskan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat ketika menerima kunjungan tim sosialisasi e-filing yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Yotok Satio bersama dengan Kepala Kantor Pajak Pratama Indramayu, Junanda, di ruang kerjanya, Senin (13/01/2019).
Taufik Hidayat menegaskan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki NPWP baik ASN, TNI, Polri, karyawan maupun pengusaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Cara tersebut akan lebih mudah karena bisa kapan pun, dan dimana pun.
Selanjutnya, dengan melapor dan membayar pajak tepat waktu, maka telah menjadi pahlawan bagi bangsa ini. Karena dengan pajak yang kuat kuat berasal dari masyarakat, maka daerah akan maju menuju Indonesia yang maju.
“Alhamdulilah, jauh-jauh hari saya sudah melaporakan SPT Tahunanan saya melalui e-filing. Ini sangat mudah dan cepat. Mumpung masih ada waktu bagi yang memiliki NPWP segera laporkan SPT Tahunannya,” tegas Taufik.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Yotok Satio didampingi Kepala Kantor Pajak Pratama Indramayu, Junanda mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak tersebut akan berfungsi untuk membiayai pengeluaran Negara dalam menjalankan tugas rutin negara dalam melaksanakan pembangunan.
Sementara itu kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT tahunan di Kabupaten Indramayu pada tahun 2019 lalu hanya mencapai 89,31 persen atau sebesar 8.640 dari target 9.647 wajib pajak. Sedangkan untuk e-filing telah melbihi target yaitu 19.252 dari 15.736 wajib pajak e-filing atau sekitar 116 persen. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)