Selama PPKM Darurat, Polres Indramayu Sekat 4 Titik Ruas Jalan Protokol

SHARE

 

Memasuki hari ke-3 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021, Polres Indramayu melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Indramayu. Penyekatan ini akan tetap dilakukan sampai akhir masa pemberlakuan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan penyekatan tersebut dilakukan di jam-jam keramaian. “Siang pukul 10.00 WIB, sore 16.00 WIB, dan malam pukul 20.00 WIB,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/7/2021).

Ada 4 titik yang menjadi pusat penyekatan polisi, yakni jalan di Bundaran Mangga, Bundaran Kijang, perempatan Waiki, dan Bundaran Adipura. Ipda Agus Setiawan menjelaskan, kegiatan penyekatan ini sengaja dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga lebaran Idul Adha mendatang.

Selain melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga, jajaran Polres Indramayu juga menghalau setiap kendaraan yang datang dari luar daerah ketika hendak masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka akan masuk ke wilayah Indramayu diputarbalikkan menuju tempat asalnya.

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pihak Polres Indramayu juga terusw gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berkerumun, mengurangi mobilitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah restoran atau rumah makan. Himbauan untuk tidak makan ditempat dan hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Objek wisata pun diawasi ketat polisi demi mencegah terjadinya kerumunan massa.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 4M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menjauhi Kerumunan) demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkas Agus Setiawan.
(Agus MT/Dedy–Diskominfo Indramayu)