Taufik : Perkuat Perangkat Desa
DISKOMINFO INDRAMAYU – Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat merespon dengan cepat berbagai aspirasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu.
Mantan ketua DPRD Kabupaten Indramayu itu juga menegaskan komitmennya memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa di Bumi Wiralodra dengan memperkuat sistem pemerintah desa.
Hal itu terungkap saat Plt Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menerima audiensi jajaran pengurus PPDI Kabupaten Indramayu di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).
Turut didampingi Dewan Penasihat Hilal Hilmawan dalam pertemuan itu pula para pengurus meminta secara khusus kesediaan Plt Bupati Indramayu duduk sebagai Dewan Pembina DPD PPDI Kabupaten Indramayu.
“Kami bermaksud beraudiensi sekalian mengajukan konsep untuk memperkuat sistem pemerintah desa,” kata Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Amirudin didampingi sekretaris Suwandi Hadi Saputra beserta sejumlah pengurus.
Konsep yang diajukan, sebut Amirudin, yaitu penghasilan tetap aparatur desa menjadi gaji perangkat desa dengan rincian berjenjang sesuai masa kerja. Gaji perangkat desa bersumber dari APBN sekaligus dana purna tugas bagi aparatur pemerintah desa dan tambahan penghasilan perangkat desa bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Sedangkan tanah bengkok melekat menjadi tunjangan.
Kemudian, PPDI meminta perlindungan jabatan perangkat desa, dimunculkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), sistem pemberian gaji non tunai dan terpisah dari rekening pemerintah desa ke rekening masing-masing perangkat desa.
“Kami juga meminta kepada Pemkab Indramayu untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menjawab berbagai aspirasi tersebut, Taufik Hidayat menyatakan perangkat desa memang sepatutnya mendapatkan hak-haknya seiring dengan kewajibannya. Namun tetap berpedoman pada perundangan-undangan serta ketentuan yang berlaku.
Pihaknya pun sepakat, jabatan perangkat desa perlu mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dibongkar seenaknya karena ada undang-undang yang mengatur.
Taufik Hidayat pun kemudian langsung merespon soal NIPD dan sistem pemberian gaji non tunai yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2020 nanti.
“Semua aspirasi kita respon dengan cepat. Saya sepakat dengan keinginan pengurus PPDI ini untuk memperkuat sistem pemerintah desa. Segera kita kaji bersama tim dengan DPMD dengan memperhatikan peraturan yang ada,” tegasnya.
Sementara Dewan Penasihat Hilal Hilmawan yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa Pemkab Indramayu akan terus memberikan perhatian yang besar terhadap perangkat desa.
Oleh karena itu, ia berharap para perangkat desa menjalin hubungan yang harmonis dengan banyak pihak terutama pemerintah daerah.
“Hubungan harmonis ini tentu akan berdampak kuat pada eksistensi perangkat desa itu sendiri karena akan semakin terlindungi. Tapi tentunya, para perangkat desa juga harus lebih kompak dan kuat,” tandasnya. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)