Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokola, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup
Kategori: Bidang
Statistik dan Persandian
Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral, analisis data pembangunan, penyusunan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, tata kelola e-government dan pengembangan aplikasi,
Informasi dan Komunikasi Publik
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan kemitraan informasi dan komunikasi publik, serta hubungan masyarakat.