338 Napi LAPAS Kelas II B Indramayu, Bahagia Dapat Remisi Lebaran

SHARE

DISKOMINFO INDRAMAYU –  Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah wabah pandemic Covid-19 menjadi momen yang bahagia bagi ratusan narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Kabupaten Indramayu.

Momen bahagia yang dirasakan 338 Napi penghuni LAPAS Kelas II Kabupaten Indramayu tersebut, lantaran telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah atau akan bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kepala LAPAS Kelas II B Kabupaten Indramayu Irwan Silais mengatakan, alasan remisi yang diberikan pada saat hari raya idul fitri adalah remisi khusus, yaitu remisi yang diberikan pada hari raya agama islam kepada para napi yang telah berkelakuan baik.

“Pemberian remisi kepada 338 napi tersebut, dianggap sudah memenuhi syarat dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” katanya di Indramayu, Senin (25/5/2020).

Irwan Silais merincikan, dari 338 napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Ftri 1441 Hijriah, 2 napi diantaranya sudah langsung bebas karena rampung menjalani Subsider.

“2 orang napi langsung bebas, sedangkan 336 orang napi masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus,” tambahnya.

Dijelaskan Irwan, Remisi Khusus tersebut diberikan bagi napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di LAPAS Kelas II B Kabupaten Indramayu.

“ Selamat bagi sejumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi para narapidana atas segala pencapaian yang positif,” (M.Toyib/Diskominfo Indramayu)