Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 6 Raperda

SHARE

 

DISKOMINFO INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu lainnya.

Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda Kabupaten Indramayu beserta perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Indrmayu, Forkopimda Kabupaten Indramayu dan tamu undangan lainnya.

Raperda Tentang Lpp Apbd Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024

Dalam menanggapi Fraksi Partai Golkar, Pemkab menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meski capaian pada retribusi daerah seperti parkir, pemanfaatan aset, dan persetujuan bangunan gedung masih perlu perbaikan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi.

Menjawab Fraksi PKB, dijelaskan bahwa SILPA terjadi disebabkan oleh pelampauan pendapatan serta efisiensi belanja dan keberadaan SILPA dalam struktur keuangan daerah tidak sepenuhnya tak direncanakan. Pemerintah akan terus membenahi sistem pengelolaan keuangan agar lebih efektif.

Fraksi Demokrat-Nasdem mendapat penjelasan bahwa realisasi belanja lebih besar dari pendapatan karena adanya penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp242,49 miliar yang digunakan untuk mendukung program berjalan.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menyampaikan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan sanksi terhadap ASN yang bertanggung jawab. Draft Perda penyertaan modal ke PT BPR Indramayu Jabar (PERSERODA) juga telah disiapkan.

Fraksi Gerindra menerima penjelasan bahwa Pemkab akan terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Struktur pembiayaan serta surplus operasional dijabarkan secara teknis.

Sementara Fraksi PKS–Perindo diapresiasi atas dukungannya yang mendorong perbaikan tata kelola ke depan.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Pemkab menyambut positif seluruh pandangan fraksi terhadap pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat.

Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan disampaikan bahwa sistem perizinan terus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan pusat dan provinsi.

Fraksi PKB diberi penjelasan bahwa Pasal 8 Raperda telah memuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, mulai dari pelatihan hingga pemerataan kesempatan kerja.

Fraksi Gerindra dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, waktu layanan perizinan, dan seleksi ketat terhadap calon investor.

Sedangkan Fraksi PKS–Perindo mendapat kepastian bahwa aspek transparansi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam Raperda ini.

*Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan*

Fraksi Golkar dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk pelayanan yang lebih ramah dan inklusif.

Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa blangko KTP-el tersedia aman dan tidak ada lagi penerbitan Suket sejak 2021. Evaluasi terhadap efektivitas Mall Pelayanan Publik akan menjadi perhatian.

Fraksi PKB dan Gerindra menerima penjelasan bahwa penguatan sistem digital dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas Pemkab, sejalan dengan transformasi layanan berbasis teknologi.

Fraksi PKS–Perindo mendapat penekanan bahwa digitalisasi bukan sekadar trend, tetapi kebutuhan. Pemkab akan memperkuat infrastruktur dan edukasi digital masyarakat.

*Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA)*

Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar bahwa penambahan usaha asuransi BWI sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga terikat kontrak kinerja yang bisa berujung pemberhentian jika target tak tercapai.

Kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan bentuk hukum perusahaan, hanya substansi. Konteks Raperda Tentang PT. BWI (PERSERODA) yang kami ajukan bukan untuk mengubah bentuk badan hukumnya, namun menambahkan dan/atau mengubah beberapa substansi pengaturan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, meliputi sektor usaha, penambahan persyaratan direksi dan komisaris, dan lainnya.

Fraksi Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS–Perindo diberi apresiasi atas masukannya. Diversifikasi usaha dan profesionalitas direksi menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi BWI terhadap PAD.

*Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu*

Pemkab menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung pencabutan dua Perda tersebut.

Fraksi PKB dan Gerindra disampaikan bahwa permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan perundang-undangan.

Fraksi Demokrat-Nasdem dan PKS–Perindo mendapatkan konfirmasi bahwa pertanyaan telah dijawab dalam penjelasan sebelumnya.


“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin

(Diskominfo Indramayu)

Penulis: Fikri
Editor: Aa Deni