Bupati Nina Agustina Hantarkan Indramayu Raih 3 Penghargaan Bidang Pertanian
DISKOMINFO INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Nina Agustina, dikenal sebagai pemimpin paling komitmen dalam menjaga ketahanan pangan. Dia tidak pernah mau berkompromi atas rencana alih fungsi lahan terhadap LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Sebagai pimpinan daerah, Nina Agustina tidak mau program ketahanan pangan terganggu.
Atas komitmennya itu, Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Nina Agustina kembali mendapat penghargaan bergengsi di bidang pertanian. Kali ini diperoleh tiga penghargaan sekaligus yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun ketiga penghargaan tersebut adalah Kabupaten Terbesar Produksi Padi di Jawa Barat, Kabupaten Terbesar Produktivitas Padi di Jawa Barat dan Pelaku Pertanian Organik Dengan Lahan Terluas se-Jawa Barat yang diraih Kelompok Tani Sri Makmur III Desa Krasak Kecamatan Jatibarang.
Ketiga penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Barat dalam sebuah acara di Lembang, Bandung, belum lama ini.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto menjelaskan, seluruh penghargaan tersebut merupakan bukti dari kerja keras dan kerja nyata Nina Agustina sepanjang menjadi Bupati Indramayu bersama super tim nya.
"Ini menjadi bukti kerja keras beliau dalam memajukan pertanian. Ibu Nina telah mewariskan konsep ketahanan pangan yang diterima secara nasional di Indramayu. Siapa pun bupatinya nanti, tinggal melanjutkan saja," tutur Sugeng, Senin, 2 Desember 2024.
Sugeng menjelaskan, Kabupaten Indramayu menjadi penghasil gabah terbesar di Jawa Barat pada tahun 2022 produksi padi mancapai 1,79 juta ton GKP setara 1,49 Juta Ton GKG, kemudian pada tahun 2023 produksi padi mengalami penurunan menjadi 1,67 juta ton GKP setara 1,36 juta ton GKG.
“Penurunan produksi ini karena kemarau panjang dan ada yang El-Nino serta Project RiMP yang belum selesai sehingga irigasi terganggu. Meski turun pada tahun 2023 lalu, namun capaian produksi masih tetap tertinggi di Jawa Barat bahkan Nasional. Dan pada tahun 2024 ini kita menargetkan 1,8 juta ton,” papar Sugeng Heriyanto didampingi Kabid Tanaman Pangan, Imam Mahdi.
Sugeng menambahkan, Kabupaten Indramayu saat ini memiliki luas baku sawah (LBS) seluas 125.442 hektare, luas sawah dilindungi (LSD) seluas 112.965,84 hektare, dan lahan LP2B seluas 84.684 hektare.
Selain itu, lanjut Sugeng, Kabupaten Indramayu juga menjadi pilot project 1.000 hektare untuk pertanian organik di Kecamatan Widasari dan Jatibarang dan pilot project 10.000 hektare pertanian modern di Indonesia yang tersebar di Kecamatan Cikedung (1.500 hektare), Lelea (2.000 hektare), Widasari (1.500 hektare), Tukdana (3.000 hektare), dan Bangodua (2.000 hektare).
“Ini menjadi komitmen kita semua untuk terus meningkatkan pertanian di Kabupaten Indramayu sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada beras pada 4 sampai 5 tahun mendatang,” tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, dengan lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura tersebut akan berdampak baik bagi masa depan pertanian organik di Jawa Barat, khususnya yang ada di Kabupaten Indramayu hingga bisa mendongkrak animo petani konvensional agar mulai menggunakan pupuk yang ramah lingkungan dengan tidak bergantung pada pupuk kimia.
Sementara itu Ketua Poktan Sri Makmur III, Ayi Sumarna SP menyatakan, sebagai perintis pertanian organik di Kabupaten Indramayu, pihaknya sangat mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Pertanian Oganik di Jawa Barat.
Menurutnya, melalui Perda tersebut akan mendorong perkembangan pertanian organik di Jawa Barat, termasuk menandakan makin meningkatnya angka masyarakat di Jawa Barat dan Indonesia dalam mengonsumsi beras sehat.
“Sekaligus menjadi harapan kita sebagai produsen beras sehat dalam hal pemasaran yang jangkauannya jauh lebih luas lagi. Minimalnya bisa mengurangi penggunaan pupuk kimia yang bila pemakaiannya terusmenerus dapat merusak unsur hara tanah, bisa menurunkan tingkat kesuburan tanah,” terangnya.
Kemudian dengan Perda itu pula secara langsung akan mengurangi penggunaan pupuk subsidi, sehingga isu kelangkaan pupuk bersubsidi bisa terhindar. (Diskominfo Indramayu)
Penulis : Teno
Editor : MTQ