Fokoke Pede Resmi Dikukuhkan
DISKOMINFO INDRAMAYU – Seiring makin berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi, humas pemerintah harus siap mengantisipasi perubahan yang terjadi. Kemampuan menyerap informasi dan berinteraksi dengan publik, menjadi salah satu langkah bagi humas pemerintah untuk bisa mendongkrak kinerjanya. Pemanfaatan media sosial di kalangan generasi muda saat ini bisa dijadikan peluang bagi praktisi humas pemerintah dalam mengirimkan pesan yang bermakna dan bernilai secara menarik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membentuk Forum Koordinasi Kehumasan Perangkat Daerah (Fokoke Pede) Kabupaten Indramayu sebagai wadah forum humas antar SKPD yang bisa mendesiminasi berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah kepada public. Sususnan keanggotaan Fokoke Pede dikukuhkan Bupati Indramayu H. Supendi melalui Asisten Administrasi Suwenda Asmita di Pendopo Indramayu, Senin (17/06/2019).
Berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 488.05/Kep.62.1-Diskominfo/2019 susunan keanggotaan Fokoke Pede terdiri dari Kepala Bagian Umum Setda Indramayu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Sekretaris pada SKPD, dan Sekretaris Kecamatan.
Suwenda Asmita mengatakan, dengan menggunakan media sosial, seorang praktisi humas bisa mengumpulkan data pendukung yang nantinya bisa digunakan untuk merancang kegiatan humas yang sesuai dengan tren di masyarakat, sekaligus membangun reputasi lembaga dengan tetap memerhatikan tata etika informasi.
Perubahan global yang terjadi berkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi saat ini menjadikan dunia kita makin datar, yang akan membawa kemudahan bagi kebudayaan lokal untuk mengglobal. Hal itu dimungkinkan dengan kemudahan akses terhadap teknologi.
Fokoke Pede Kabupaten Indramayu mampu bertugas mensosialisasikan kebijakan strategis pembangunan dan pelayanan pemerintah seiring dengan kemajuan zaman di era komunikasi yang makin terukur seperti sekarang.
“Adanya Fokoke Pede adalah Bakohumas Khas Kabupaten Indramayu semoga setiap dinas yang memiliki humas mampu menyebarluaskan informasi kebijakan atau program pemerintah yang berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Suwenda menambahkan, Fokoke Pede Kabupaten Indramayu telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati No.13 Tahun 2019 Tentang Forum Koordinasi Kehumasan Perangkat Daerah. Dikatakan dia, Fokoke Pede menjadi bagian dari pusatnya Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Fokoke Pede telah menitikberatkan pemberdayaan praktisi humas pada perangkat daerah sehingga memiliki corong sekaligus telinga pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menyebarkan Informasi Publik secara utuh dan bertimbal balik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu salah seorang anggota Fokoke Pede Sekretaris Kecamatan Gabuswetan, Sulardi mengatakan, pihaknya sangat respons terhadap pengukuhan Fokoke Pede tersebut. Pasalnya wadah Fokoke Pede bisa menjadi media yang efektif dalam menyebarluaskan informasi maupun menerima informasi yang datang dari masyarakat. (M.Toyib/Aa DENI/Diskominfo Indramayu)