Jelang ASO 2022, Kemendagri Adakan Sosialisasi Progam Bantuan STB

SHARE

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran terestrial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) pada Jum’at, 17/6/2022. Sosialisasi Program Bantuan STB yang digelar secara daring ini dihadiri 314 pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.

Bertempat di Ruang Indramayu Command Center (ICC) Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu turut mengikuti rapat ini. hadir dalam webinar ini perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Badan Perencanaan Pembangun Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membuka secara resmi webinar ini. Dalam sambutannya Yusharto menyebutkan, perpindahan siaran digital ke siaran analog Indonesia termasuk yang terlambat dilaksanakan. Yusharto memaparkan Jerman telah lebih dahulu selesai melaksanakan migrasi analog ke digital tahun 2008, disusul Amerika Serikat pada tahun 2009.

Sedangkan untuk negara di Asia, Jepang merupakan negara yang pertama selesai di tahun 2011, disusul Singapura dan Malaysia pada tahun 2019. Thailand menyusul pada tahun 2020 dan Vietnam serta Tiongkok pada tahun 2021.

Diakhir sambutannya, Yusharto menyatakan perlunya kerjasama dari semua pihak dalam rangka percepatan migrasi analog ke digital. Hal yang harus segera dilakukan adalah pendataan rumah tangga miskin (RTM) yang akan menerima bantuan STB

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ismail yang menjadi pembicara pertama menyampaikan, di Indonesia baru 341 kabupaten/kota yang tercakup siaran analog, sementara 173 kabupaten/kota lainnya belum tercakup siaran analog.

Untuk melaksanakan proses migrasi ada 4 hal yang harus diselesaikan bersama dengan stakeholder terkait. Salah satunya adalah perlunya penyiapan data jumlah RTM yang akan menerima STB.

Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementrian Sosial, terdapat 6,7 Juta RTM yang akan menjadi sasaran pemberian bantuan STB seluruh Indonesia. Untuk 6.7 juta RTM ini sudah mendapatkan komitmen sebesar 4,2 juta STB dari penyelenggara TV swasta. Sementara sisanya akan di siapkan oleh Kemkominfo.

Ismail menegaskan, STB ini dibagikan hanya untuk masyarakat miskin. Sehingga masyarakat yang tidak termasuk kriteria dapat membeli sendiri perangkat STB agar tetap bisa mendapatkan siaran TV Digital.

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar telah mengeluarkan surat untuk para camat di wilayah Kabupaten Indramayu untuk segera mendata jumlah RTM yang berhak menerima bantuan STB.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana berharap, para camat dapat secepatnya melakukan verifikasi faktual terkait RTM yang masih memiliki TV analog. Data ini harus dilaporkan ke Diskominfo Kabupaten Indramayu paling lambat tanggal 25 Juni 2022.

“Mengingat batas akhir penyampaian data ke Kementerian Kominfo adalah tanggal 30 Juni, diharapkan para camat agar melaporkan data ini paling lambat tanggal 25 Juni 2022,” pungkas Aan. (Wira/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)