Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Objek Wisata Mendapat Sanksi

SHARE

DISKOMINFO INDRAMAYU – Terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengelola objek wisata Kolam Renang 3 Bintang Firdaus di Desa Jatimulya Kecamatan Terisi akhirnya diberikan sanksi tegas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu. Sanksi diberikan setelah banyaknya laporan
dari warga sekitar bahwa kolam renang itu dibuka untuk umum, namun mengabaikan bahkan melanggar protokol kesehatan.

GTPP Covid-19 melalui Sat Pol PP dan Damkar, Senin (20/07/2020) telah melaksanakan penindakan penertiban non yustisial berupa pemberian surat peringatan kepada pihak pengelola objek wisata tersebut.

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Kamsari Sabarudin, menjelaskan, penindakan tegas tersebut dikarenakan pengelola diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 dan kelengkapan dokumen perizinan. Pada kesempatan itu juga dilakukan pembubaran massa/pengunjung di objek wisata kolam renang itu.

Kamsari menambahkan, tim bergerak ke lokasi dengan didampingi unsur GTPP Covid-19 Kecamatan Terisi yang dimulai pada pukul 11.00 dan selsai pada pukul 13.45 WIB.

“Surat peringatan kami serahkan kepada perwakilan atau pihak pengelola objek wisata dan terhitung mulai besok tanggal 21 Juli 2020, pihak manajemen bersedia akan mematuhi himbauan GTPP Covid-19,” tegas Kamsari. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)