Raperda APBD 2025 Pjs. Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
DISKOMINFO INDRAMAYU – Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, pada Sidang Paripurna DPRD Indramayu, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Dedi Taufik memaparkan bahwa pada pos pendapatan daerah di APBD tahun anggaran 2025 terjadi penurunan karena belum mengalokasikan pendapatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat earmarked. Alokasi pendapatan akan dimasukkan setelah adanya Peraturan Presiden tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Penetapan target pendapatan asli daerah juga mempertimbangkan histori realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, terkait perbedaan pos belanja hibah daerah dibandingkan besaran pada tahun anggaran sebelumnya, terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024. Program Kredit Usaha Warung Kecil (Kruwcil) dan Perempuan Berdikari (Peri) menjadi langkah konkret untuk meningkatkan sektor perekonomian masyarakat. Selain itu, ada pembinaan bagi UMKM berupa digital marketing dan kemudahan berusaha, yang bertujuan agar UMKM dapat naik kelas dan memiliki daya saing.
Tantangan dalam penanganan pendidikan luar sekolah (PLS) adalah status sekolah yang mayoritas berstatus swasta atau yayasan, sehingga tidak dapat diintervensi secara penuh. Pemerintah daerah berupaya memberikan bantuan operasional pendidikan kesetaraan. Sedangkan untuk pengadaan motor bagi RT/RW, program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memperbaiki mobilitas, efektivitas kerja dalam melayani masyarakat, serta meningkatkan komunikasi dan sinergi antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui ketua RT/RW.
“Terkait pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, kami mengapresiasi saran, pendapat, dan masukan yang diberikan. Kiranya hal ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjadi lebih baik lagi di masa mendatang,” ujar Dedi Taufik menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Dedi Taufik menjelaskan bahwa sistem informasi yang digunakan dalam mengelola data kependudukan adalah sistem terpadu dari pemerintah pusat, yaitu SIAK, yang berlaku secara nasional. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menganggarkan dana melalui bantuan keuangan, yang persiapannya sudah dianggarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik dianggarkan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. Berdasarkan Permendagri No. 78 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat (2), “Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota.” Mengenai penuntasan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan batasan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30%.
“Pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan alokasi anggaran tunjangan pendidikan dan perbaikan fasilitas pendidikan yang dialokasikan dari dana alokasi umum bidang pendidikan sesuai ketentuan,” ungkap Dedi Taufik.
Dalam rangka meningkatkan kegiatan olahraga di masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menyediakan wadah usulan melalui Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, serta dana desa atau anggaran dana desa. Pembiayaan profesionalitas guru agama berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pemkab Indramayu mengalokasikan pajak rokok untuk kesehatan sesuai regulasi, dengan sebagian besar dialokasikan untuk jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI).
Optimalisasi sektor pertanian dianggarkan melalui pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani, DAM parit, pintu air, jaringan irigasi, serta monitoring dan evaluasi pupuk bersubsidi melalui RDKK. Mengenai insentif bagi guru madrasah diniyah, hal ini sudah diverifikasi dan divalidasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Implementasi Perda No. 2 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Cakupan Universal Health Coverage (UHC) meningkatkan pendapatan puskesmas dari kapitasi BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta biaya operasional kesehatan.
Pemkab Indramayu menjamin keadilan bagi semua pedagang sesuai Perda No. 23 Tahun 2012 tentang pasar, dengan penertiban administrasi SIM tahunan dan perpanjangan setiap tiga tahun. Implementasi elektronifikasi transaksi diterapkan sejak 2022 pada pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi sedot tinja dan retribusi rumah potong hewan.
“Terkait pengelolaan parkir, aspek pasar, retribusi, kebersihan, dan keamanan saling berkaitan. Diperlukan peraturan terkait kewenangan pengelolaan parkir melalui Peraturan Bupati,” ujar Dedi Taufik.
Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung ruang terbuka hijau (RTH) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi net zero emission. Pengenaan tarif pajak penerangan jalan umum dimanfaatkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu untuk pemeliharaan dan tagihan listrik PJU. Pembangunan tembok penahan tanah di Sungai Cimanuk adalah kewenangan BBWS Cimanuk Cisanggarung, namun koordinasi terkait titik tanggul kritis tetap dilakukan.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Pjs. Bupati Indramayu menyampaikan bahwa belanja tidak terduga diatur dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Hibah dialokasikan berdasarkan usulan masyarakat dalam proses SIPD, dan belanja barang jasa mendukung kebutuhan 59 SKPD.
Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, namun terdapat perubahan kode rekening pada retribusi daerah akibat Perda No. 1 Tahun 2024. Alokasi belanja modal turun karena belum mengalokasikan anggaran dari DAK fisik dan bantuan keuangan provinsi.
Penurunan anggaran bidang perikanan dan kelautan terjadi karena tidak adanya alokasi DAK fisik sebesar Rp8.400.000.000 dan belum adanya informasi anggaran dari Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi pandangan Fraksi PKS-Perindo, Pjs. Bupati Indramayu menyampaikan bahwa RKPD tahun 2025 telah mengakomodir berbagai program dan kegiatan untuk menangani lima isu strategis dalam RPJMD 2021-2026 secara komprehensif. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah dan transfer, dengan peningkatan realisasi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan digitalisasi penerimaan.
Langkah menurunkan angka kemiskinan ditempuh melalui empat strategi: mengurangi beban masyarakat miskin, meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha mikro, dan mensinergikan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
“Rencana pembangunan Kabupaten Indramayu tahun 2025 untuk ketahanan pangan adalah dengan mempertahankan produksi padi dan perikanan untuk menjadikan Indramayu sebagai lumbung pangan nasional dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.
Pemkab Indramayu juga telah menggunakan SIPD dalam implementasi e-planning dan e-budgeting dari perencanaan hingga pelaporan, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Penulis: Aa Deni