Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB

SHARE

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemberlakuan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) batal dilaksanakan di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, level kewaspadaan Kabupaten Indramayu berada di level 3 atau zona kuning.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat seusai melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Indramayu, Jumat (29/5/2020).

Taufik Hidayat menjelaskan, berdasarkan evaluasi per tanggal 26 Mei 2020 level kewaspadaan Kabupaten Indramayu yang semula berada di level 4 atau zona merah kini berada di level 3 atau zona kuning.

“Untuk Kabupaten Indramayu hasil evaluasi dari tim gugus tugas provinsi maupun kabupaten kita masih ada di level tiga atau zona kuning. Namun demikian secara umum telah terjadi penurunan kasus di Indramayu,” ujar dia.

Sebagai gantinya pemerintah daerah akan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari besok sampai 12 Juni 2020 mendatang. Sedangkan New Normal atau AKB akan dilaksanakan setelah PSBB tahap ketiga.

“Pelaksanaan new normal ini akan kita lakukan setelah kita memperpanjang PSBB di fase ketiga,” lanjut Taufik.

Taufik mengakui, dalam beberapa hari terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramyu sudah mempersiapkan diri menghadapi fase new normal.

Hanya saja, berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat guna menekan penyebaran Covid-19, pihaknya pun memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan new normal tersebut.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih patuh lagi dan mengindahkan seluruh protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah agar Kabupaten Indramayu bisa secepatnya menuju level 2 atau zona biru.

Jika sudah berstatus zona biru, pelaksanaan new normal pun bisa secepatnya dilaksanakan guna memulihkan perekonomian yang sempat lumpuh selama pandemi Covid-19.

“Kita sudah siapkan dan kita juga menuju arah ke sana (new normal) sampai dengan nanti ditetapkannya untuk Kabupaten Indramayu jika sudah masuk level 2 atau zona biru,” ujar Taufik.

Taufik Hidayat menegaskan, pada pelaksanaan PSBB tahap ketiga ini akan lebih efektif lagi. Gugus Tugas akan menitik beratkan terhadap setiap warga yang masuk wilayah Kabupaten Indramayu.

Di sana kan lebih diperketat lagi, petugas pun akan lebih selektif dalam memilah setiap pengendara yang boleh masuk ke Kabupaten Indramayu.

Diperketatnya perbatasan ini mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu mayoritas terpapar dari luar daerah atau imported case.

Sementara itu, Dandim 0616 Kabupaten Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo menambahkan, untuk di dalam wilayah Kabupaten Indramayu sendiri, TNI-Polri bersama Satpol PP dan dinas instansi terkait akan lebih menegakan kedisiplinan masyarakat. Hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang berkerumun.

Kendati demikian, pihaknya juga akan menitikberatkan pada penyekatan terhadap orang-orang yang masuk wilayah Kabupaten Indramayu.

“Yang tidak mempunyai tujuan jelas akan kita putar balikan sehingga kasus imported case tidak terjadi lagi di Indramayu,” ujar dia. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)