Kebijakan Pro-Rakyat, Bupati Lucky Hakim Hapus Denda Pajak Warga Indramayu

DISKOMINFO INDRAMAYU – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelang Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani denda. Melalui keputusan tersebut, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen.
Dalam keputusan itu ditegaskan, penghapusan denda diberikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Selain meringankan beban warga, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda,” kata Lucky Hakim beberapa waktu lalu.
Bupati Lucky Hakim menyebut kebijakan ini sebagai program keringanan pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi Indramayu. Harapannya, insentif ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak pada masa mendatang.
Dari sisi regulasi, keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya), serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sejak diluncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang. Menurutnya, langkah ini terutama berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Untuk mendukung kebijakan ini, kami membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” jelas Amrullah.
Hingga akhir Juli lalu, sudah ada tiga desa yang berhasil melunasi PBB-P2, yaitu Desa Pawidean (peringkat 1), Desa Jatisawit (peringkat 2), dan Desa Sukalila (peringkat 3) di Kecamatan Jatibarang. Hadiah pun telah diserahkan kepada desa-desa tersebut.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini disambut positif oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Mereka menilai keputusan Bupati Lucky Hakim bukan hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.
“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami jadi lega, karena tunggakan pajak yang tadinya berat akibat denda, kini bisa kami lunasi dengan lebih ringan,” ungkap salah seorang wajib pajak di Indramayu.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang pro-rakyat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Aa Deni
Editor : bp