Jangan Panik, Ini Kriteria Isolasi dan Perawatan Orang Terkonkirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Ge

SHARE

 

DISKOMINFO INDRAMAYU – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu masih melonjak, hingga mengakibatkan daya tampung (Bed Occupancy Rate) di sejumlah rumah sakit rujukan penuh. Akibatnya sebagian pasien Covid-19 harus menjalani perawatan atau isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan perasaan was-was, karena tidak dapat menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Namun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr. Deden Bonni Koswara menjelaskan, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 janga panik, karena Covid-19 memiliki beberapa gejala, dari mulai yang ringan sampai yang berat atau kritis. Dengan begitu, katanya, penanganannya pun berbeda.

“Jangan panik, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap pasien Covid-19. Kenali ciri-cirinya sesuai gejala. Lalu lakukan isolasi sesuai dengan gejala,” ungkap Deden yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Senin 28 Juni 2021.

Ciri-ciri yang dimaksud, katanya, untuk pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) ciri-ciri umum adalah frekuensi napas antara 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

“Untuk OTG, lakukan perawatan di rumah atau tempat isolasi milik pemerintah. Lama isolasi sepuluh hari sejak dinyatakan positif terpapar. Perbanyak konsumsi vitamin C, D dan zinc,” jelas Deden.

Untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan, gejalanya demam, batuk (umumnya batuk kering ringan) fatigue/kelelahan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi nafas 12-20 kali per menit, dan saturasi lebih dari 95 persen.

Langkah yang dilakukan, imbuh dia, bisa melakukan isolasi di fasilitas pemerintah atau di rumah seperti OTG. Namun untuk kategori ini, jika akan melakukan isolasi mandiri di rumah, harus memenuhi syarat.

“Untuk gejala ringan, isolasinya selama sepuluh hari ditambah minimal tiga hari setelah dinyatakan bebas gejala,” imbuh Deden.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan kategori sedang, Deden menyatakan harus dilakukan isolasi di RS Lapangan, RS Darurat Covid-19 non Rujukan dan RS Rujukan. Pasien isolasi selama sepuluh hari, ditambah minimal tiga hari setelah dinyatakan bebas gejala.

Gejala untuk kategori sedang yakni, demam, batuk (umumnya batuk kering ringan) fatigue/kelelahan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi nafas 20-30 kali per menit, dan saturasi kurang dari 95 persen.

“Pasien dengan kategori ini harus dirawat di RS, nanti ada dokter penanggungjawab pasien yang akan terus memantau perkembangannya. Dokter tersebut juga akan memeriksa pasien apakah komorbid atau tidak,” tukas dia.

Sedangkan pasien bergejala berat atau kritis, ciri-cirinya yakni demam, batuk (umumnya batuk kering ringan) fatigue/kelelahan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi nafas kurang dari 30 kali per menit, saturasi kurang dari 95 persen, serta sesak nafas dengan distress pernapasan.

Pasien yang tergolong bergejala berat atau kritis ini, imbuhnya, dilakukan penanganan dan perlakuan khusus oleh tenaga medis. Pasien akan ditangani di ruang atau instalasi berbeda. Pasien bergejala berat atau kritis ini akan dirawat khusus di High Care Unit (HCU) dan Intensive Care Unit (ICU).

“Sifatnya darurat karena sudah kritis, maka pasien ini membutuhkan pengawasan, perawatan, dan pengobatan ketat karena adanya penyakit atau kondisi tertentu yang mengancam jiwa,” tandas Deden.

*Ketatkan Prokes*

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan, berharap, masyarakat dapat mengenali kriteria gejala Covid-19 agar lebih memudahkan penanganannya serta melakukan pencegahan sedini mungkin. Upaya yang dapat dilakukan seperti, mulai membatasi kontak dengan orang lain termasuk anggota keluarga satu rumah, periksa rapid antigen secara mandiri, serta istirahat cukup dan makan bergizi serta mengkonsumsi vitamin seperti, Vitamin C 500 mg 3×1 sehari, Vitamin D 1000 mg 1×1 sehari dan Zinc tablet 20 mg 1×1 sehari setelah sarapan.

“Jika hasil rapid antigen positif lakukan isolasi mandiri. Jika hasil rapid antigen negatif dan masih bergejala, maka dilakukan pemeriksaan rapid antigen ulang 3 hari setelah rapid antigen pertama, jelasnya.

Ridwan menghimbau, supaya masyarakat lebih ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan tidak panik saat mengetahui ada orang yang positif Covid-19 di lingkungan sekitar, karena pihak Satgas kecamatan dan desa beserta Puskesmas akan menangani sesuai prosedur.

“Di setiap kecamatan dan desa ada satgas, juga Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Nanti mereka yang akan mengarahkan harus melakukan isolasi apa sesuai tingkatan atau kategori yang dirasakan pasien bersangkutan,” pungkas dia.
(Toyib/Dedy—Tim Publikasi Bidang IKP Diskominfo Indramayu)