Tanggulangi Covid-19, Aturan Baru Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali Semakin Ketat

SHARE

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Tidak kunjung meredanya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 9 Juli sampai 20 Juli 2021.

Perubahan yang utama adalah pada Diktum Ketiga dari Inmendagri tersebut adalah perubahan pada huruf c angka 1 (esensial) dan angka 3 (kritikal), serta huruf f. Berikut penjelasannya:
Huruf c Angka (1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina,
huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
e. industri orientasi ekspor, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
Huruf c Angka (3) esensial seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menyikapi adanya aturan baru tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut dengan membuat jingle iklan layanan masyarakat (ILM) yang akan diputar di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kijang Kencana (K2) FM, serta melakukan wawar keliling guna menginformasikan secara langsung kepada masyarakat .

“Kita akan segera membuat jingle iklan layanan masyarakat yang diputar di radio pemerintah (K2 FM: red) dan akan melakukan wawar keliling memberikan informasi kepada masyarakat seputar aturan baru tersebut dan terutama himbauan untuk taat kepada protokol kesehatan 4M,” ucap Aan ketika dihubungi media di kantornya, Jum’at (9/7/2021).

Aan berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan baru tersebut dan juga taat protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat segera teratasi dan mereda.

“Semoga masyarakat semakin taat, mengikuti himbauan pemerintah, sehingga Kabupaten Indramayu dapat segera terbebas dari virus berbahaya ini, ” pungkas Aan.
(Agus MT–Dedy/Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)